
Deli Serdang, Selidikkasus.com – Kepala Dinas PUPR, Kabag Umum Setda dan Sekwan Kabupaten Deli Serdang segera secara resmi akan dilaporkan dalam dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang oleh Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Kemasyarakatan Relawan Pejuang Lintas Kecamatan (DPD Ormas Repelita) Sumatera Utara.
Laporan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang akan segera dilaporkan oleh DPD Ormas Repelita Sumut, dikatakan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pantas Tarigan, MSi adalah upaya tindaklanjut surat yang pernah dilayangkannya terhadap 3 Penanggungjawab Anggaran / Kuasa Penanggungjawab Anggaran PA/KPA di Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang (SKPD).
3 Surat yang pernah dilayangkan ke 3 PA/KPA SKPD tersebut, halnya memuat konfirmasi dan klarifikasi terkait Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara No.50.C/LHP/XVIII.MDN/05/2020 Tertanggal 29 MEI 2020.
“Ya, kami akan segera kirim laporan secara resmi ke-Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan minta untuk segera menindaklanjuti, hal itu dikarenakan 3 PA/KPA SKPD tersebut terkesan enggan menanggapi surat konfirmasi dan klarifikasi kami tertanggal 3 Agustus 2020 lalu. Dugaan kami 3 PA/KPA SKPD di Kabupaten Deli Serdang itu tidak menanggapi karena enggan bertanggungjawab”. Katanya.
“Menarik dan mengembalikan temuan lalu menyetorkan ke-Kas Daerah adalah tanggungjawabnya, jadi kuat duaan kami upaya KKN yang berpotensi merugikan Negara melalui Daerah”. Ujar Ketua DPD Ormas Repelita Sumut Hoko Judho Putra, SE melalui Kepala Bidang Advokat Syahbudi, SH dan Kepala Bidang Investigasi Dapot Hasiholan Purba, SH saat ditemui di salah satu caffee yang berada di Kecamatan Lubuk Pakam. (tim).