Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Onlain di Luwuk

Banggai-Tim Buser Sat Reskim Polres Banggai berhasil mengungkap kasus prostitusi onlain di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa dini hari ( 04/08/2020) sekitar pukul 01.00 Wita.

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan 5 orang wanita, kelima wanita tersebut beribsial, AA (33) warga kelurahan kompo yang merupakan mucikari, PP (17) Warga Kelurahan Soho, AN (23) Warga Kelurahan Bungin, AS (16) Warga Kelurahan Soho dan TI (17) Warga Kelurahan Simpong.

Kasat Reskrim AKP Pino Ary SH, SIK, MH, mengatakan pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya prostitusi online melalui aplikasi Michat di Kota Luwuk.

“Melalui informasi itu kita, langsung melakukan penyidikan,” ucap AKP Pino Ary SH, SIK, MH.

Usai melakukan penyelidikan, kata perwira tiga balak ini, Tim Biser langsung menggerebek kamar 104 di salah satu hotel, Kelurahan Keraton tersebut.

“Alhasil, didalam kamar itu, ditemukan sepasang muda mudi tampa hubungan pernikahan,” ungkap Kasat Reskrim ini.

Lanjut Kasat Reskrim, saat diinterogasi si pria mengaku memesan melalui aplikasi Michat dengan sekali main bertarif Rp 350.000, dan dari pesanan itu, akun Michat tersebut merekomendasikan PP (17) untuk melayani si pria.

“Lanjut PP mengaku bahwa si pria memberikan tarif Rp 350.000 sebagai tanda jadi untuk berhubungan intim,” tutur AKP Pino Ary SH, SIK, MH.

Barang bukti berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 250.000 yang diduga hasil transaksi, empat ponsel, screenshoot chatingan tawar menawar antara germo dengan si pria, serta kunci kamar 104.

“Lanjut PP juga mengaku bahwa dirinya bekerja dibawa kendali AA sebagai germo, dengan sistim hasil dibagi dua,” papar Kasat Reskrim ini.

“Lanjut dan kelima wanita tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Banggai guna pemeriksaan intensif dan pendalaman lebih lanjut,” tutup AKP Pino Ary SH, SIK, MH.

Lp Kordinator Banggai Roby A Nasir & Sub Humas Polres Banggai