Perppu Penundaan Pilkada Jadi Undang Undang Disahkan DPR

Jakarta,selidikkasus.com Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur,Bupati dan Wali Kota atau Pilkada menjadi Undang Undang disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna. Pengesahanbitu dulakukan setelah seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna pada selasa 14/7 menyatakan setuju.

Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ditunda hingga Desember 2020 kerena bencana non alam beruoa wabah virus corona (covid-19).

“Apakah Rancangan Undang Undang tentang Perppu Nokor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati,Wali Kota dapat disetujui menjadi undang undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin Rapat Paripurna DPR kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Komplek Parlemen Senayan Jakarta,selasa 14/7.

“Setuju” jawab sekuruh anggota dewan yang hadir.

Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan,Rapat Paripurna DPR hari ini dihadiri 306 dari 575 anggita dewan.kehadiran itu terbagi dua,sebanyak 130 anggota dewan hadir secara fisik,174 anggota dewan hadir secara virtual.

Dalam data itu disebutkan sebanyak dua anggota dewan menyampaikan izin tidak hadir.

(Gun’s,Jakarta)