Gresik-selidikkasus.com
Fungsi BPD salah satunya harus bersinergi dengan Pemerintahan Desa. Namun hal itu tidak dilakukan oleh anggota BPD Desa Rooma Kecamatan Manyar, akibatnya ratusan warga dan Tokoh masyarakat mendatangi kantor Pemkab Gresik Jawa Timur, mereka mendorong agar Badan Perwakilan Desa (BPD) Roomo diberhentikan karena tak bisa bersinergi dengan pemerintah desa.
Akibat ulah BPD, birokrasi di Desa tak bisa berjalan dengan baik. Bahkan, anggaran desa terbengkalai karena BPD enggan bersinergi serta tak pernah berkomunikasi dengan Pemdes serta tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, warga yang diwakili oleh 7 tokoh masyarakat meminta agar Pemkab Gresik mencabut SK BPD tersebut. Bahkan, usulan pencabutan SK itu sudah dilakukan pada 15 April 2020 silam.
“Jadi kami kesini ingin menanyakan pencabutan SK BPD. Awalnya hanya beberapa orang, ternyata banyak warga yang antusias ikut. Kami meminta BPD agar dicabut SK nya,” kata Abdul Mujib, salah satu tokoh, Selasa (7/7/2020).
Aksi ini, kata Mujib spontanitas warga yang sangat geram kepada BPD. Apalagi sepanjang tahun 2020 tidak menyetujui penggunaan dana desa sehingga pemerintah desa sangat terganggu.
“Kami sangat menyayangkan, padahal anggaran desa untuk penanggulangan covid-19 seharusnya ada. Namun di desa kami tidak dianggarkan karena BPD dan Pemdes tak bisa bersinergi, warga yang jadi korban,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Malahatul Fardah menjelaskan, pihaknya sudah memproses perihal pengajuan. pencabutan SK BPD Roomo Manyar. Bahkan kata Fardah, tadi perwakilan masyarakat menemui Wakil Bupati Gresik Moh.Qosim.
Dalam kesempatan itu,ia pun berjanji Pemkab Gresik akan melakukan berbagai langkah ke depan sesuai Perda Nomor 12 tahun 2018. “Masih kita proses tahapan ya sesuai peraturan daerah. Berkas nya sudah masuk, namun masih kita koreksi dan kita kaji mungkin masih belum lengkap,” jelas Fardah menanggapi aksi warga Desa Roomo.
Lp-Korda Gresik Fununul Ihsan