Ditpolair Polda Riau Amankan Kapal Bermuatan Kelapa dan Rokok Tanpa Cukai

Pekanbaru- selidikkasus.com
Amankan Kapal Bermuatan 1.062 Dos Rokok Tanpa Cukai dan Dokumen, Ditpolair Polda Riau Selamatkan Kerugian Negara Rp4,9 milyar.

Dalam penangkapan itu, 1 unit KLM WAN REZKI JAYA GT.34 No.292/PPJ.1996.PPJ.No.1053/L, diamankan oleh tim offensive patroli Ditpolair Polda Riau karena membawa 1.062 kotak rokok tanpa cukai serta tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi di Perairan Kuala Selat, Sungai Dendan, Kec. Kateman, Kab. Indragiri Hilir dengan titik Koordinat 0º 7’ 705” N – 103º 45’ 975’ E pada Sabtu, (4/7/2020).

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya upaya penyelundupan rokok illegal di wilayah Indragiri Hilir, petugas dari tim offensive Unit Intel Air Subdit Gakkum Ditpolair Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol.Syamsuddin, SH.MH beserta Komandan Kapal KP IV-1007 dan Komandan Kapal KP IV-1008, bergerak dari Kuala Enok, Kab.Inhil dengan menggunakan sarana Tactical Ship 03 dan melaksanakan pengamatan di sekitar perairan Kuala Selat, Kec. Kateman, Kab.Inhil.

Setelah sekian waktu, sekitar pukul 14.00 Wib Tim offensive menjumpai 1 (satu) unit Kapal mencurigakan sedang bersandar di aliran Sungai Dendan yang kemudian dilakukan pemeriksaan Tim. 1 (satu) unit KLM WAN REZKI JAYA GT.34 yang sedang dijaga oleh Saudara, JM dan ssdr, IH.

Kapal tersebut bermuatan buah Kelapa yang memenuhi lambung Kapal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti lagi, ternyata di bagian bawah Kelapa ditemukan 1.062 Dos Rokok Merk Luffman warna merah dan silver ditutup terpal.
Kelihatannya pelaku sengaja menutup bagian atas dengan muatan Kelapa, diduga kuat untuk mengelabui Petugas.

Kondisi sungai di TKP saat itu dalam keadaan surut, oleh karenanya KLM WAN REZKI JAYA GT 34 tersebut kandas dan baru bisa dikeluarkan setelah air sungai pasang sekitar jam 21.30 WIB. Kapal berhasil ditarik dengan kapal lain (kondisi kemudi patah) ke Mako Ditpolair dengan pengawalan ketat oleh petugas.

Petugas mengamankan Barang Bukti​ 1 (satu) unit KLM. WAN REZKI JAYA GT. 34, 1 (satu) bundel Dokumen KLM. WAN REZKI JAYA GT. 34 dan 1062 Dos Rokok Lufman : Luffman Merah​: 650 Kotak. Luffman Putih ​: 412 Kotak.

Direktur Polairud Kombes Pol.Badaruddin kepada awak media menerangkan tentang kronologis keberhasilan pengungkapan timnya.

“Di Kapal KLM Wan Rezki Jaya ini ditemukan 1.062 Dus Rokok merk Luffman yang tidak memiliki label Cukai dan tidak dilengkapi Dokumen,” kata Badaruddin didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes.Pol Sunarto.

“Tersangka ini sengaja menutupi muatan Kapal dengan buah Kelapa, ini untuk mengelabui petugas,” ungkap Badaruddin. Badaruddin juga mengaku telah mengetahui identitas pemilik barang dan akan segera memanggilnya untuk pemeriksaan.

“Untuk saat ini kita masih mendalami kasus ini, pemilik Rokok ilegal tersebut indentitasnya sudah kita kantongi,” terang mantan Dirpolair Kalbar ini.

Para pelaku telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan dan atau Penadahan yaitu turut serta memperdagangkan Rokok illegal Merk Luffman yang tidak menggunakan atau tidak dilengkapi label berbahasa Indonesia dan atau menyimpan, menyembunyikan Rokok Illegal Merk Luffman yang patut diduga diperoleh dari hasil kejahatan, dan akan dijerat dengan pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun Penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ini bisa dihitung, 1062 Kardus x 50 Slop x 10 Bungkus = 531.000 Bungkus x 20 batang = 10.620.000 Batang x Rp. 470 = Rp. 4.991.400.000 (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta empat ratus ribu rupiah). (Ozi)

Sumber: Humas Polda Riau