Diperkirakan Lebih 22 Anak Korban Predator Satpam Perumahan di Tangerang

Jakarta,selidikkasus.com -Syafrudin pelaku tindak pidana pedofilia terhadap anak anak diprkirakan anak yang jadi korbannya sebanyak 22 anak warga Desa Pagedangan,Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.

Ketua Rw setempat Ajat Sudrajat menerangkan,korban pelecehan yang dilakukan oknum satpam dikampungnya berjumlah 22 orang.

“Hasil berbicara dengan korban yang jumlahnya 22 korban,yang kebetulan kami kenal semua” ujar Ketua Rw Ajat Sudrajat didampingi Ketua Rt Dodi Supriadi kepada wartawan,sabtu 4/7.

Para korban kejahatan seksual yang pelakunya Syafrudin saling mengenal satu dengan lainnya,karena mereka teman satu permainan.

“Mereka saling mengenal,rata rata korban dibawah umur,semua laki laki”katanya.

Berdasarkan keterangan para korban,pelaku selalu mengiming imingi korbanya dengan hal hal yang disenangi anak anak.

“Jadi selalu ada iming iming,kemudian ada ancaman juga kepada para korban” kata Ketua Rw.

Ajat mengaku,para anak anak dannorang tua di kampungnya menjadi trauma,warga berharap pelaku dihukum seberat beratnya,dan juga pelaku Syafrudin belum lama tinggal mengontrak di lingkungan tersebut.

“Dia belum lama tinggal disini,kebetulan juga saya baru jadi Ketua Rw,diabtinggal disini dari tahun 2019” ujar Ajat.

Dari keterangan Ajat dan tetangga sekitar kontrakan pelaku,Syafrudin dikenal tertutup dan tidak pernah bertegur sapa dengan tetangga dilingkungan tersebut.

“Dia kalau sama tetangga ga pernah negur,senyum atau lainya juga tidak,tapi orang orang tau kalau dia dekat sama anak anak” papar Ajat.

“Beberapa kali dia terlihat main diluar rumah sama anak anak,pernah main burung merpati tapi ga lama diluar,anak anaknya malah datang kekontrakan dia” jalas Ketua Rw.

“Selalu siang hari mereka berkumpul,karena dikampung anak anak keluar rumah tidak dicari orang tuanya,biasanya kalau habis maghrib anak anak disini mengaji dan kembali kerumah” jelasnya.

Syafrudin mengumpulkan sejumlah korban pada siang hari dikontrakannya,pada saat itu pelaku dipastikan melakukan tindakan asusila.

“Dia selalu melakukan di jam anak bermain biasanya siang,tidak pernah bermain malam hari,kemudian sandal korban dimasukan ke rumah pelaku,jendela juga ditutup,pintu dikunci,jadi ga menaruh kecurigaan sama sekali” papar Ajat.

Polsek Pagedangan kerja bareng dengan Polres Tangerang Selatan mengamankan Syafrudin terkait diduga pencabulan terhadap anak di kampung tersebut.

Ipda Margana,Kanit Reskrim Polsek Pagedangan,membenarkan adanya penyerahan terlapor dari masyarakat ke Mapolsek Pagedangan.

“Iya benar,kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) Polres Tangsel” kata Ipda Margana.

(Gun’s/Jakarta)