Polres Nias Terima Pernyataan Sikap Terkait Pembakaran Bendera PDI Perjuangan

Selidikkasus.com (Gunungsitoli) Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, terima kunjungan 4 (empat) DPC PDI Perjuangan di Markas Kepolisian Resort Nias di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (3/7/2020).

Ke 4 (empat) Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) tersebut adalah DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias, DPC PDI Perjuangan Kota Gunungsitoli, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Barat dan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara.

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menyampaikan pernyataan sikap terkait pembakaran bendera PDI Perjuangan pada 24 Juni 2020 lalu, oleh beberapa oknum di depan Gedung DPR RI.

Perwakilan mewakili empat DPC PDI Perjuangan Sabayuti Gulo menerangkan bahwa seluruh kader PDI Perjuangan khususnya di wilayah empat DPC ini sangat terganggu atas perlakuan pembakaran bendera tersebut. Menurutnya bahwa bendera yang dibakar itu adalah merupakan simbol partai, “terangnya.

Ditambahkannya, Ideologi PDI Perjuangan adalah Pancasila, UUD 1945, dan NKRI harga mati. Kami mengajak seluruh masyarakat melawan pihak-pihak pemecah belah persatuan bangsa, “tegasnya Sabayuti Gulo.

Kepala Kepolisian Resort Nias (AKBP. Deni Kurniawan) usai menerima pernyataan sikap para pengurus DPC PDI Perjuangan tersebut, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi dari 4 (empat) pengurus DPC PDI Perjuangan untuk nantinya diteruskan kepada pimpinan tertinggi. Dan juga menyampaikan apresiasi atas kondusifitas kunjungan aksi dari para kader PDI Perjuangan yang di nilai tertib dan mengedepankan protokoler kesehatan.”jelas Kapolres Nias”

Pernyataan sikap ini dibacakan oleh Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Barat dan sekaligus anggota DPRD Nias Barat Libertini Mendrofa. Isi pernyataan sikap ini adalah sebagai berikut :

Pertama, Bahwa PDI Perjuangan merupakan partai yang berazaskan Pancasila dan Anti PKI.

Kedua, Bahwa PKI merupakan Partai terlarang, maka barang siapa yang melindungi PKI dan menyimpang Bendera PKI serta mengibarkan Bendera PKI merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum, untuk itu kami meminta agar Bapak Kapolri mengusut dari mana Bendera PKI itu didapatkan oleh sekelompok yang melakukan demonstransi tersebut.

Ketiga, Bahwa Bendera partai merupakan simbol dan kehormatan kami, oleh karena itu pembakaran Bendera PDI Perjuangan sangat melukai perasaan kami seluruh pengurus Kader Partai. Untuk itu kami meminta kepada Bapak Kapolri agar mengusut tuntas pelaku pembakaran bendera tersebut termasuk aktor intelektualnya.

Keempat, Meminta kepada Bapak Kapolres Nias agar sudi kiranya meneruskan surat kami ini kepada Bapak Kapolri dengan secepatnya.

Dan usai dibacakan pernyataan sikap tersebut, empat DPC PDI Perjuangan yang diwakili oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, menyerahkan surat tersebut untuk ditindaklanjuti oleh pihak Polres Nias. Dan setelah selesai diserahkan sambil berfoto bersama.

Dalam kunjungan itu tampak hadir Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Gunungsitoli (Yanto) dan jajaran anggota DPRD, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Barat (Evolut Zebua) dan jajaran anggota DPRD, serta Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara (Emanuel Zebua) dan jajaran anggota DPRD, serta tampak hadir Taruna Merah Putih (TMP) Kota Gunungsitoli.

Tim Group Media / red