KAPOLRI Saksikan Pemusnahan 1,2 Ton Sabu dan 35.000 Ekstasi dengan Modus Impor Kurma

Jakarta, selidikkasus.com – Pemusnahan Barang Bukti 1,2 Ton Sabu dan 410 Kilogram Ganja Jaringan Internasional Iran-Timur Tengah.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Drs. Nana Sudjana AS. M.M., dan Pejabat Utama Polda Metro Jaya menghadiri acara pemusnahan Barang Bukti 1,2 Ton Sabu, 410 Kilogram Ganja dan 35.000 Butir Ekstasi hasil penangkapan Jaringan Internasional Iran-Timur Tengah di Serang dan Sukabumi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang disita dari bulan Mei – Juni 2020. “Kami berharap kegiatan ini memberi manfaat yang besar bagi masyarakat untuk memberantas narkoba” ujar Kapolda Metro Jaya.

Dalam pemusnahan kali ini, turut hadir Kapolri Jenderal polisi Idham Azis, M.Si., Ketua MPR Bambang Susatyo, Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri, Ketua MUI, Kepala BNN, Kabareskrim Polri, Kadiv Humas Polri Serta Pejabat Utama Mabes Polri Lainnya, hingga Kejaksaan Agung.

Dalam sambutannya, Kapolri mengapresiasi kegiatan ini.
Beliau mengatakan polisi harus memberikan tindakan tegas kepada para pengedar hingga penyelundup narkotika ke Jakarta.
Bareskrim Polri akan memusnahkan 1,2 ton narkotika jenis sabu dan 35.000 ekstasi serta 410 ganja dari jaringan internasional Iran – Timur Tengah di Serang, Banten dan Sukabumi, Jawa Barat yang bertempat di Polda Metro Jaya, Kamis (02/07/2020).

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., didampingi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.

Dari penangkapan tersebut, Tim Satuan Khusus Polri berhasil mengamankan tujuh orang tersangka.
Dari 7 tersangka, tiga orang merupakan warga negara Iran yakni HSR alis Hs, MSR dan AN. Seorang berkewarga negaraan Pakistan berinisial SM.
Sementara tiga lainnya adalah WN Indonesia yakni AS, YCC dan MIS.

”Modusnya impor kurma dan pinang dari Pakistan dan Iran.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan upaya transparansi Polri dalam menangani kasus narkotika.
Polri transparansi dalam menangani perkara tindak pidana narkotika,” terang Kapolri.

“Saya sangat mengapresiasi Kabareskrim, Satgas Merah Putih, teruslah. Saya minta tidak ada tempat atau ruang untuk para pelanggar. Lakukan tindakan tegas sesuai SOP.
Kita bukan tempat transit atau tempat perdagangan,” tambah Jenderal Bintang Empat tersebut.

Sementara itu, Kabareskrim menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi terkait aktivitas PT Alam Mahwan Sejahtera (PT AMS), sebuah perusahaan pengimpor kurma dan pinang yang telah menyalahgunakan kegiatannya untuk aktivitas penyelundupan narkotika.

“Setelah tim melakukan penyelidikan, ternyata di dalam perusahaan itu terdapat nama AS dan HSR warga Iran yang sama-sama pernah ditahan di Rutan Banceuy, Bandung terkait kasus narkotika.
Dan kami mendapat informasi pada akhir Juni 2020 ini, PT AMS akan melakukan penjemputan barang dari kapal Iran ke kapal KM Walie di kawasan Pelabuhan Ratu.
Dari sanalah kemudian polisi membongkar jaringan narkotika internasional ini,” jelas Kabareskrim.

Diketahui, pada bulan Januari 2020 lalu, perusahaan importir korma yang dikendalikan AS dan HSR ini telah berhasil menyelundupkan 140 bungkus Sabu dengan modus mengambil peralatan di tengah lautan Hindia dan sabu-sabu tersebut telah berhasil dijual oleh HSR.

“Namun dalam transaksi di bulan Mei 2020 lalu, para pelaku kembali menyelundupkan total 404 bungkus (dimana 63 bungkus sudah diedarkan), Polisi berhasil membongkar aktivitas jaringan penyelundupan sabu-sabu bermodus impor kurma ini.
Kami pun mengamankan 341kg sabu-sabu tersebut,” ungkap Kabareskrim.

Dalam aksinya, para pelaku tak hanya menggunakan PT AMS untuk menutupi penyelundupan ini, para pelaku juga mencoba melakukan pencucian uang dengan memanfaatkan PT Global Auto Trand dengan modus sebagai penyalur motor ke Iran.

“Adapun nilai transaksi selama bulan Januari hingga April 2020 mencapai 15 milyar, diduga uang tersebut adalah hasil pencucian uang dari transaksi-transaksi narkoba yang mereka lakukan,” tambah Kabareskrim.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati..
{LP berita Tommy, SH-Kaperwil Banten\Humas PMJ}