Rapat ABUJAPI Banten Soroti Diklat hingga BUJP Ilegal

Banten, selidikkasus.com – Badan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia ( BPD-ABUJAPI) Banten menyelenggarakan rapat pengurus membahas mulai dari persaingan harga diklat hingga BUJP ilegal di Hotel Amaris Serang, Rabu (24/6/2020) kemarin.

Menurut Ketua BPD-ABUJAPI Banten H. Agus Wijanarko, ST., MM, pertemuan pengurus ini merupakan kegiatan berkala guna membahas berbagai persoalan kesatpaman di wilayah Provinsi Banten. “Dalam rapat ini merumuskan beberap hal terkait persoalan diklat, manajemen fee dan BUJP ilegal,” ungkapnya kepada wartawan selidikkasus.com, Kamis (25/6).

Agus menambahkan, dalam pertemuan ini ada tiga pokok pembahasan yang menjadi sorotan BPD-ABUAJPI Banten, yaitu terkait persaingan harga diklat Gada Pratama dan Madya, persaingan manajemen fee penyedia tenaga dan banyaknya BUJP ilegal yang beroperasi dan tidak memperhatikan hak-hak seorang Satpam (security).

Dari hasil rapat pengurus, dihasilkan beberapa rekomendasi untuk dilaksanakan anggota ABUJAPI Banten. Pertama, membuat standarisasi minimal harga jual diklat Gada Pratama dan Madya. Kedua, membuat standarisari minimal manajemen fee untuk lelang jasa keamanan. Ketiga, membuat teguran kepada BUJP ilegal dan user penggunanya dengan tembusan ke Polda Metro Jaya dan Disnaker Propinsi Banten.
Keempat, membuat konsensus bersama BUJP se-Banten untuk membuat tata aturan di atas.

Kelima, membuat punishment kepada BUJP yang tidak komit dan melanggar kesepakatan di atas, tidak memberikan rekomendasi ABUJAPI dan merekomendasikan juga ke Polda, Disnaker dan para user,” ungkapnya.
Agus juga menambahkan, bahwa rumusan yang telah disepekati dalam rapat pengurus ini akan dibawa ke Rakerda ABUJAPI Banten yang rencananya akan dilaksanakan pada 27 Juli 2020 mendatang..
[Tomy\Kaperwil Banten]