MUARA ENIM,selidikkasus.com– Rapat lanjutan ketiga antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Muara Enim, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK), dan Koperasi Produsen Sekundang Bara (KOPSBARA), yang digelar Senin (2/11/2026), berakhir dengan aksi walk out dari pihak KOPSBARA bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap belum adanya langkah konkret dari unsur Forkopimda Kabupaten Muara Enim terkait tuntutan kemitraan antara koperasi lokal dan perusahaan pemegang IUP/IUPK. Padahal, persoalan tersebut telah dibahas dalam pertemuan sebelumnya pada 15 Oktober dan 26 Oktober 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto Sutopo. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan dukungan terhadap pemberdayaan koperasi dan kontraktor lokal agar mendapatkan kesempatan dalam kegiatan usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Muara Enim.
“Kami mendukung penuh dan meminta pemegang IUP untuk mengutamakan kontraktor lokal, terutama koperasi. Namun, KOPSBARA juga harus profesional dalam berbisnis,” ujar Deddy Arianto.
Ia menjelaskan, DPRD tidak dapat terlibat secara langsung dalam menentukan atau mengatur kontrak kerja antara perusahaan dan koperasi karena hal tersebut merupakan hubungan bisnis antarkedua pihak atau business to business (B to B).
“DPRD tidak bisa terlibat penuh dalam urusan kontrak kerja antara perusahaan dan koperasi. Yang bisa kami lakukan adalah mendorong, memfasilitasi, dan mengawasi agar ada keberpihakan kepada masyarakat lokal,” tegasnya.
Sejumlah Unsur Forkopimda dan Perusahaan Hadir
Rapat ketiga tersebut dihadiri sejumlah perwakilan unsur Forkopimda, instansi pemerintah, serta perusahaan pemegang IUP/IUPK.
Adapun perwakilan yang hadir antara lain:
1. Kapolres Muara Enim diwakili Kompol Herry W., Kabag Ops.
2. Kejaksaan Negeri Muara Enim diwakili Wiji Kunintan H., S.H.
3. Dandim 0404 Muara Enim diwakili Kapten Inf. Sulardi, Pasi Intel.
4. Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Muara Enim.
5. Ketua KOPSBARA, Juniardi alias Keyjon.
Sementara itu, sejumlah perusahaan pemegang IUP/IUPK yang hadir yakni:
1. PT Bukit Asam (PTBA), diwakili Humas Reza Pranata.
2. MME.
3. DBU, diwakili Hendra Utama.
4. WSL, diwakili Ismail.
5. RMUK, diwakili Raden Moch Faizal.
Di sisi lain, beberapa pejabat dan instansi yang menjadi sorotan karena tidak hadir dalam rapat tersebut, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak KOPSBARA, antara lain:
– Plt. Bupati Muara Enim.
– Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM.
– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
– Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Muara Enim.
Ketidakhadiran sejumlah unsur tersebut menjadi salah satu hal yang disayangkan pihak KOPSBARA. Mereka berharap persoalan kemitraan koperasi lokal dengan perusahaan tambang mendapat perhatian langsung dari para pemangku kebijakan.
“Plt. Bupati tidak hadir. Ini mengindikasikan tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Padahal, ini rapat Forkopimda yang membahas hajat hidup masyarakat tambang,” ujar salah seorang perwakilan KOPSBARA.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak KOPSBARA terhadap ketidakhadiran Plt. Bupati dalam pertemuan tersebut.
KOPSBARA Minta Dukungan Resmi Tertulis
Ketua KOPSBARA, Juniardi alias Keyjon, dalam rapat itu kembali menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan dukungan resmi dari unsur Forkopimda Kabupaten Muara Enim agar koperasi lokal mendapatkan kesempatan dan prioritas kemitraan dengan perusahaan pemegang IUP/IUPK.
Menurut Juniardi, tuntutan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan Kementerian ESDM mengenai pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
“Kami meminta dukungan dari unsur Forkopimda Muara Enim secara resmi untuk kemitraan dengan pemegang IUP/IUPK di Kabupaten Muara Enim secara prioritas, sebagaimana yang dimaksud dalam UU dan Kepmen ESDM. Bukan hanya dukungan lisan, tetapi dukungan resmi tertulis,” tegas Juniardi.
Ia juga menyampaikan bahwa selama ini koperasi lokal dinilai masih kesulitan bersaing dengan kontraktor dari luar daerah. Padahal, menurut KOPSBARA, koperasi merupakan salah satu wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, khususnya masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Didukung Lintas Organisasi Kemasyarakatan
Dalam memperjuangkan tuntutannya, KOPSBARA mendapat dukungan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Muara Enim.
Organisasi yang turut memberikan dukungan antara lain:
– GRIB JAYA.
– BPAN LAI.
– GENCAR.
– GNCP.
– FOMMEB.
Dukungan lintas organisasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kesempatan kemitraan bagi koperasi lokal menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Muara Enim.
Rapat Berakhir dengan Walk Out
Karena belum mendapatkan keputusan konkret sebagaimana yang diharapkan, pihak KOPSBARA bersama perwakilan lintas ormas akhirnya memilih meninggalkan ruang rapat atau melakukan walk out.
Sebelum meninggalkan ruangan, perwakilan KOPSBARA menyampaikan kekecewaannya terhadap rangkaian pertemuan yang dinilai belum menghasilkan keputusan nyata.
“Kami menuntut langkah konkret dari Forkopimda Muara Enim terkait pertemuan tanggal 15, 26 Oktober 2026 sampai 2 November 2026. Dukungan secara resmi yang kami tuntut. Kalau hanya rapat-rapat saja tanpa keputusan, untuk apa kami datang?” ujar perwakilan KOPSBARA.
Mereka juga menyatakan akan menempuh langkah-langkah penyampaian aspirasi melalui jalur aksi massa atau demonstrasi sebagai bentuk desakan agar tuntutan kemitraan tersebut mendapat perhatian serius.
Menunggu Tanggapan Perusahaan dan Pemerintah Daerah
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh pernyataan resmi dari seluruh perusahaan pemegang IUP/IUPK yang hadir terkait tuntutan kemitraan prioritas dengan KOPSBARA.
Pihak PT Bukit Asam melalui Humas Reza Pranata masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi mengenai mekanisme dan kebijakan kemitraan dengan koperasi maupun kontraktor lokal yang berlaku di perusahaan.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Plt. Bupati Muara Enim, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, DPMPTSP, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Muara Enim terkait ketidakhadiran dalam rapat ketiga tersebut maupun tuntutan yang disampaikan KOPSBARA.
Penulis: Redaksi
Leave a Reply