Gubernur Banten WH, Siap Layani Gugatan Soal Bank Banten

Serang, selidikkasus.com – “Kalau memang tetap keras akan menggugat, saya akan layani,” ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menanggapi atas beredarnya gugatan masyarakat dan lembaga terhadap pembiaran Bank Banten dan pemindahan RKUD Pemprov Banten dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB), di Pendopo Gubernur, Kota Serang, Jum’at (19/6/2020).

“Saya akan mematuhi aturan undang-undang. Walaupun kontra produktif di tengah upaya menyehatkan Bank Banten,” tambahnya.

Dikatakan, atas nama pribadi pihaknya menghargai. Karena itu merupakan hak asasi untuk mendapatkan kebenaran.

Dijelaskanya, bahwa Gubernur WH membiarkan Bank Banten itu tidak benar. Dalam hal ini, sang Gubernur Banten sudah melakukan berbagai upaya sejak 2018.

“Yang kedua, bahwa seharusnya yang digugat adalah BUMD. Karena pemilik Bank Banten itu adalah BGD (PT. Banten Global Development, red).
Jadi sebenarnya, Gubernur tidak punya otoritas langsung untuk bertanggungjawab secara struktural,” papar Gubernur WH.

Dijelaskan, RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) menjadi kewenangan Gubernur. Kalau RKUD tidak dipindahkan, dana Pemprov Banten yang mengendap akan lebih banyak lagi.

“Silakan digugat, tapi tidak akan menyentuh pokok perkaranya,” ungkap Gubernur WH.

Dipaparkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK, red) sudah melakukan langkah-langkah. Gubernur juga sudah melakukan pertemuan-pertemuan dengan pihak ketiga termasuk pertemuan dengan bank-bank lain sejak tahun 2018.
DPRD juga sudah melakukan langkah-langkah.

“Apa yang akan digugat?” pungkas sang Gubernur WH..
{Tomy\Kaperwil Banten}