Kementerian BUMN membeberkan banyak BUMN yg keberadaannya tak banyak berguna untuk publik. Salah satu nya PT Iglas yg lokasi kantornya pun tidak diketahui Kementerian.
Staff Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan saat ini menteri BUMN Erick Thohir, masih menunggu “Payung Hukum” terkait wewenang untuk membubarkan BUMN2 “HANTU” tersebut.
“Sekarang kita minta supaya ada kewenangan tambahan dipegang oleh Pak Erick Thohir, khususnya supaya perusahaan2 yg tidak bisa dipertahankan itu bisa dibubarkan Oleh Pak Menteri BUMN, kalau itu kan membuat kita akan lebih lega,” ujar Arya.
Setelah mendampingi Erick Thohir mengunjungi ke Posko Masak Satgas COVID19, Jakarta, Sabtu 06 Juni 2020.
Arta mengatakan, payung hukum tersebut bisa berbentuk Peraturan Presiden ( Perpres). Adapun Payung Hukum yg telah diberikan kepada Erick Thohir saat ini baru terkait kewenangan menggabungkan atau Merger BUMN.
(Keppres) kan masih Merger, nanti kita lihat makanya mudah2an kalau diberi kewenangan kita bisa melakukan dg baik, merger, biarin atau apa pun itu, biarin pun itu nanti tertentu, ( Payung Hukumnya ) atau Perpres mungkin ya ,” papar Arya.
Ia mengatakan selain PT Iglas pihaknya juga mencatat 1 BUMN yg sudah tidak lagi beroperasi, namun perusahaannya masih ada hingga saat ini. BUMN tersebut adalah PT Merpati Nusantara Airlines /MNA.
Padahal kita semua tau apa masih ada Merpati…?
Masih operasi terbang kah Merpati..?
Nggak khan …?!!
Kalau soal pesawat ada !
Kalau Nggak terbang kan gk ada operasi, tapi masih ada Merpati, ” tegas Arya.
Menurut Arya, Selain 2 Perusahaan pelat merah tersebut, masih banyak BUMN lain yg sudah tak beroperasi namun belum juga ditutup.
Namun ia enggan untuk menyebutkan jumlahnya, gk bisa ngomonglah, belum saat ini belum bisa ngomong,” tutup Arya Sinulingga.
Sumber rilis- Akun Fecebook Dewa Aruna