Jakarta-M.Sunandar Yuwono ,SH.MM beserta partners” Risky Waldo PASARIBU, SH. MH, MPd , kembali mendampingi klient nya TAD (28). Dalam keterangan pers nya lawyer kondang yang kerap di panggil bang sunan ini mengatakan ,bahwa perkara klient nya yang dilimpahkan ke polda metro Resort depok ,terkesan sangat lambat , dan mengesampingkan profesionalisme aparat dalam pelayanannya terhadap masarakat yang butuh perlindungan hukum , sehingga diduga sengaja membiaskan perkara ini tanpa full up yg jelas ,hal ini membuat pihak TAD dan pengacaranya ,tidak puas dan bertanya Ada apa apa ini?
Berangkat dari alasan Mosi tidak percaya atas penanganan perkaranya, maka TAD beserta pengacaranya mengadukan masalah ini ke polda metro jaya ,agar perkaranya di tarik kembali ke polda untuk ditindak lanjuti , supaya kasus ini menjadi terang benderang dan tidak ada yang disebut penyimpangan perkara yang berlatar belakang suatu hal yang tak layak untuk di publis.
Pada kesempatan yang sama bang sunan jg menyinggung soal penyidik yang tidak profesional terhadap penanganan kasus, yang belum ada ujungnya ini, sampai berita ini di turunkan sang kanit tidak menghubungi pengaacara TAD ,Sehingga TAD & pengacara memaklumi , kenapa dan mengapa perkara ini dibuat seolah bias,,dan dianggap tidak cukup bukti serta TAD dianggap menerima putusan cerai yang aneh dan janggal ini
Secara hukum kalau TAD menerima perceraian yg di putus di PA Depok dengan hanya 1X sidang langsung putus ,tanpa mediasi dan saksi” inikah acuan pihak penyidik yang notabenenya mengerti hukum ?? Ini kah SOP penyidik dalam melayani masarakat…” Ini tak akan kami biarkan terjadi , Hukum harus di tegakkan, pungkasnya
Demikian bang sunan mengahiri comverensi pres nya di Polda metro jaya pada awak media yg sudah berkumpul menantinya untuk mengetahui kelanjutan kasus TAD yang unik karena melibatkan oknum penyidik yang dianggap tidak senonoh dan sempat melarang TAD untuk pake pengacara ” itu kan hak kien saya kata bang sunan”” kalau Di polda Metro Jaya tidak ditangani dengan profesional maka kami akan tembus kan ke KARO faminal Propam mabes polri “sambil bergegas pergi