Ir.J.E.Sendjaja Di Vonis Onslag, Jaksa Akan Kasasi.

Surabaya-selidikkasus.com, Ir.J.E.Sendjaja yang disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 378 dan Winarko Selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, menuntut terdakwa pidana hukuman penjara selama 42 bulan, kembali jalani sidang dengan agenda bacaan amar putusan.

Amar Putusan Onslag ( lepas dari segala tuntutan hukum) dibacakan oleh, Dwi Purwadi selaku,Majelis Hakim di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (19/5/2020).
“Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau onslag van recht velvoging, artinya ada perbuatan tetapi bukan merupakan tindak pidana,” ucap Majelis Hakim.

Atas amar putusan tersebut, Winarko selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, menyatakan akan kasasi.
” Namun demikian terhadap putusan osnlag JPU akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung ,” ujarnya.

Putusan Majelis Hakim berbeda dengan tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya, yang menuntut terdakwa pidana penjara selama 42 bulan.

Untuk diketahui, unsur kesengajaan penggunaannya, bersifat perbuatan melawan hukum terpenuhi dilakukan terdakwa. Dipersidangan sebelumnya, terdakwa mengakui ada notulen setelah rapat antara PT. Duta Cipta Pakar Perkasa (DCP), PT. Karya Tugas Anda (KTA) dan Waskita.

Inti surat notulen pada rapat yaitu, PT.DCP dan PT.KTA sepakat membuat rekening bersama di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Dalam hal ini, PT.KTA selaku, pemodal atas paket pekerjaan konstruksi tower dari Waskita yang dikerjakan oleh, PT.DCP. Penyertaan modal PT.KTA berasal dari pinjaman ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan agunan aset-aset perusahaan.

Penyertaan modal awal, PT.KTA kepada PT.DCP sebesar 132 milyar sembari menunggu pencairan pinjaman dari bank BRI namun, saat PT.KTA menerima pencairan dana sebesar 405 milyar langsung diserahkan ke PT.DCP serta PT.KTA melakukan penarikan modal awal sebesar 132 milyar. Sayangnya, setelah menerima pencairan PT.DCP sudah tidak lagi melakukan pekerjaan tower tersebut, sehingga PT.KTA merasa dirugikan oleh terdakwa sebesar 405 milyar.

Hal lainnya, yang terungkap dipersidangan, bahwa PT.DCP dan PT.KTA sudah ada upaya perdamaian namun, saat dicecar JPU bentuk upaya perdamaian apakah PT.DCP sudah melakukan pembayaran kerugian kepada PT.KTA?.

Fakta persidangan, terdakwa hanya menyampaikan bentuk surat perdamaian sudah dibuat tapi belum pernah melaksanakan pembayaran kerugian terhadap PT.KTA.

Koordinator sby-Jatim RHD(Didin)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*