Waspadalah !!!! Pengerdilan pungsi Tugas Kades serta BPD dalam Anggaran Desa yang ujungnya Uang

Jabar,selidikasus.com -Menurut H Nur Rozuqi,S.Pd,direktur LSM Lembaga Kajian Desa Indonesia sekaligus Ketua umum DPP Forsekdesi,menuturkan kepada awak Media via sambungan WhatApp,senin 18 mei 2020.

Punsi dan tugas Intitusional dan fersonal dalam kegiatan Anggaran Pemerintahan Desa.

Manakala kita berkenan dengan cermat memahami secara akseleratif terhadap pelaksanaan kegiatan anggaran berdasarkan UU 6/2014, PP 43/2014 beserta perubahannya, Permendagri 114/2014, 84/2015, 1/2016, 46/2016, 110/2016, 18/2018, 20/2018, PerKI 1/2018, ditambah UU 23/2014 beserta perubahannya dan pelaksanaannya, serta UU Tipikor. Maka fungsi dan tugas masing-masing institusi dan personal dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Perencanaan (planning)
    Yang harus dilibatkan dalam fungsi ini adalah BPD, Pemdes, LKD, Ormas, tokoh personal profesi, pendamping, KPMD, dan konsultan (bila diperlukan).
    Yang bertugas sebagai pelaksana adalah BPD dan Pemdes.
  2. Pelaksanaan (ekskutor);
    Sebagai pelaksana dan fungsi ini adalah Pemdes dan LKD yang membidangi.
  3. Pengawasan (monitoring);
    Secara internal BPD dan Masyarakat menjalankan fungsi dan tugas pengawasan.
    Secara eksternal, fungsi dan tugas pengawasan dijalankan oleh Camat atas nama Bupati.
  4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
    Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh para pelaksana secara bertingkat:
    PKA kepada Kades.
    Kades kepada Bupati melalui Camat.
    Kades kepada BPD.
    Kades kepada Masyarakat.
  5. Penilaian (evaluasi);
    Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh BPD dan Masyarakat baik secara personal maupun institusional, dalam dialog maupun musyawarah, serta dalam bentuk lisan maupun tulisan.
  6. Pembinaan :
    Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh Camat atas nama Bupati bersama perangkat daerah yang membidangi.
  7. Pendampingan :
    Fungsi dan tugas ini dilakukan oleh Pendamping Profesional, KPMD, dan Pendamping dari Pihak ke-tiga sesuai dengan pembidangannya.
  8. Pemeriksaan (auditoring).
    Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh Inspektorat atas nama Bupati sebagaimana kewenangannya.
  9. Penindakan:
    Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh Kepolisian dan/atau Kejaksaan sebagaimana kewenangannya.

Masih menurut dia,yang perlu jadi Catatan:

a. Bahwa masing-masing institusi dan personal tidak dibenarkan mengurangi fungsi dan tugasnya.

b. Bahwa masing-masing institusi dan personal juga tidak dibenarkan melampaui fungsi dan tugasnya.

c. Bahwa terbitnya SE dan/atau MoU oleh siapapun, dan perihal apapun yang bertentangan dengan fungsi dan tugas sebagaimana uraian di atas, itu tidak bisa dibenarkan dan harus diabaikan.

d. Bahwa harus diwaspadai adanya upaya pengerdilan fungsi dan tugas institusi dan personal tertentu.

e. Bahwa harus pula diwaspadai adanya institusional atau personal yang melampaui fungsi dan tugasnya yang ujungnya adalah uang,tutupnya

Lp Kaperwil Jabar Oesep Sarwat,S.Pd.I

11 Komentar

  1. Hi, I do believe this is a great website. I stumbledupon it 😉 I may come back yet again since I bookmarked it. Money and freedom is the greatest way to change, may you be rich and continue to guide others.

  2. Having read this I thought it was very enlightening. I appreciate you taking the time and energy to put this content together. I once again find myself personally spending a significant amount of time both reading and posting comments. But so what, it was still worth it.

  3. Hello there, I do believe your site could possibly be having internet browser compatibility issues. When I take a look at your web site in Safari, it looks fine however when opening in Internet Explorer, it’s got some overlapping issues. I just wanted to provide you with a quick heads up! Apart from that, great website!

  4. Could not thank you more than enough for the posts on your web-site. I know you placed a lot of time and energy into all of them and really hope you know how considerably I enjoy it. I hope I will do something identical for another individual at some point.

Tinggalkan Balasan ke AnthonyNeams Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*