Waspadalah !!!! Pengerdilan pungsi Tugas Kades serta BPD dalam Anggaran Desa yang ujungnya Uang

Jabar,selidikasus.com -Menurut H Nur Rozuqi,S.Pd,direktur LSM Lembaga Kajian Desa Indonesia sekaligus Ketua umum DPP Forsekdesi,menuturkan kepada awak Media via sambungan WhatApp,senin 18 mei 2020.

Punsi dan tugas Intitusional dan fersonal dalam kegiatan Anggaran Pemerintahan Desa.

Manakala kita berkenan dengan cermat memahami secara akseleratif terhadap pelaksanaan kegiatan anggaran berdasarkan UU 6/2014, PP 43/2014 beserta perubahannya, Permendagri 114/2014, 84/2015, 1/2016, 46/2016, 110/2016, 18/2018, 20/2018, PerKI 1/2018, ditambah UU 23/2014 beserta perubahannya dan pelaksanaannya, serta UU Tipikor. Maka fungsi dan tugas masing-masing institusi dan personal dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Perencanaan (planning)
    Yang harus dilibatkan dalam fungsi ini adalah BPD, Pemdes, LKD, Ormas, tokoh personal profesi, pendamping, KPMD, dan konsultan (bila diperlukan).
    Yang bertugas sebagai pelaksana adalah BPD dan Pemdes.
  2. Pelaksanaan (ekskutor);
    Sebagai pelaksana dan fungsi ini adalah Pemdes dan LKD yang membidangi.
  3. Pengawasan (monitoring);
    Secara internal BPD dan Masyarakat menjalankan fungsi dan tugas pengawasan.
    Secara eksternal, fungsi dan tugas pengawasan dijalankan oleh Camat atas nama Bupati.
  4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
    Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh para pelaksana secara bertingkat:
    PKA kepada Kades.
    Kades kepada Bupati melalui Camat.
    Kades kepada BPD.
    Kades kepada Masyarakat.
  5. Penilaian (evaluasi);
    Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh BPD dan Masyarakat baik secara personal maupun institusional, dalam dialog maupun musyawarah, serta dalam bentuk lisan maupun tulisan.
  6. Pembinaan :
    Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh Camat atas nama Bupati bersama perangkat daerah yang membidangi.
  7. Pendampingan :
    Fungsi dan tugas ini dilakukan oleh Pendamping Profesional, KPMD, dan Pendamping dari Pihak ke-tiga sesuai dengan pembidangannya.
  8. Pemeriksaan (auditoring).
    Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh Inspektorat atas nama Bupati sebagaimana kewenangannya.
  9. Penindakan:
    Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh Kepolisian dan/atau Kejaksaan sebagaimana kewenangannya.

Masih menurut dia,yang perlu jadi Catatan:

a. Bahwa masing-masing institusi dan personal tidak dibenarkan mengurangi fungsi dan tugasnya.

b. Bahwa masing-masing institusi dan personal juga tidak dibenarkan melampaui fungsi dan tugasnya.

c. Bahwa terbitnya SE dan/atau MoU oleh siapapun, dan perihal apapun yang bertentangan dengan fungsi dan tugas sebagaimana uraian di atas, itu tidak bisa dibenarkan dan harus diabaikan.

d. Bahwa harus diwaspadai adanya upaya pengerdilan fungsi dan tugas institusi dan personal tertentu.

e. Bahwa harus pula diwaspadai adanya institusional atau personal yang melampaui fungsi dan tugasnya yang ujungnya adalah uang,tutupnya

Lp Kaperwil Jabar Oesep Sarwat,S.Pd.I

50 Komentar

  1. It’s a community tank with live rock and sand, some coral such as mushrooms, star polyps, a couple of leathers, and it has some inverts such a cleaner shrimp, sand sifter star, peppermint shrimp, hermit crab, serpent star, and a few fish such as yellow tang, mated pair clownfish (which lay eggs about once a month), cleaner wrasse, anyway, that’s the jest.

  2. An intriguing discussion is worth comment. I do believe that you can write more on this topic, it will not become a taboo subject but generally individuals are there are not enough to communicate in on such topics. To another location. Cheers

  3. I must show my affection for your kindness supporting men who actually need assistance with this particular area. Your personal commitment to passing the solution up and down appears to be exceptionally useful and have continually encouraged ladies like me to reach their pursuits. This interesting recommendations indicates this much to me and even more to my office workers. With thanks; from all of us.

  4. I blog often and I genuinely appreciate your information. The article has truly peaked my interest. I am going to take a note of your blog and keep checking for new information about once a week. I subscribed to your Feed too.

  5. Howdy! Do you know if they make any plugins to assist with Search Engine Optimization? I’m
    trying to get my website to rank for some targeted keywords but I’m not seeing very good
    success. If you know of any please share.
    Appreciate it! You can read similar text here: Code of destiny

  6. Vouêtes vraiment bien informé et très intelligent. Vous avez écrit quelque chose que les gens puissent comprendre et faire l’objet fascinant pour tout le monde. Je suis sauver ce pour une utilisation future.

  7. By the time the film tumbles along to its clumsy ending, fuelled by a particularly wince-worthy patch of deus-ex-machina and boorish repetition, any grins which might have crossed the audiences faces at first are more than liable to be replaced by frowns of irritation or indifference.

  8. Just want to say your article is as amazing. The clarity in your post is just nice and i can assume you are an expert on this subject. Fine with your permission allow me to grab your RSS feed to keep up to date with forthcoming post. Thanks a million and please continue the rewarding work.

  9. The following time I read a blog, I hope that it doesnt disappoint me as a lot as this one. I mean, I do know it was my option to read, but I actually thought youd have something interesting to say. All I hear is a bunch of whining about something that you would fix should you werent too busy in search of attention.

  10. I like what you guys are up also. Such intelligent work and reporting! Keep up the superb works guys I have incorporated you guys to my blogroll. I think it’ll improve the value of my web site

Tinggalkan Balasan ke local central heating engineers Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*