Waspadalah !!!! Pengerdilan pungsi Tugas Kades serta BPD dalam Anggaran Desa yang ujungnya Uang

Jabar,selidikasus.com -Menurut H Nur Rozuqi,S.Pd,direktur LSM Lembaga Kajian Desa Indonesia sekaligus Ketua umum DPP Forsekdesi,menuturkan kepada awak Media via sambungan WhatApp,senin 18 mei 2020.

Punsi dan tugas Intitusional dan fersonal dalam kegiatan Anggaran Pemerintahan Desa.

Manakala kita berkenan dengan cermat memahami secara akseleratif terhadap pelaksanaan kegiatan anggaran berdasarkan UU 6/2014, PP 43/2014 beserta perubahannya, Permendagri 114/2014, 84/2015, 1/2016, 46/2016, 110/2016, 18/2018, 20/2018, PerKI 1/2018, ditambah UU 23/2014 beserta perubahannya dan pelaksanaannya, serta UU Tipikor. Maka fungsi dan tugas masing-masing institusi dan personal dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Perencanaan (planning)
    Yang harus dilibatkan dalam fungsi ini adalah BPD, Pemdes, LKD, Ormas, tokoh personal profesi, pendamping, KPMD, dan konsultan (bila diperlukan).
    Yang bertugas sebagai pelaksana adalah BPD dan Pemdes.
  2. Pelaksanaan (ekskutor);
    Sebagai pelaksana dan fungsi ini adalah Pemdes dan LKD yang membidangi.
  3. Pengawasan (monitoring);
    Secara internal BPD dan Masyarakat menjalankan fungsi dan tugas pengawasan.
    Secara eksternal, fungsi dan tugas pengawasan dijalankan oleh Camat atas nama Bupati.
  4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
    Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh para pelaksana secara bertingkat:
    PKA kepada Kades.
    Kades kepada Bupati melalui Camat.
    Kades kepada BPD.
    Kades kepada Masyarakat.
  5. Penilaian (evaluasi);
    Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh BPD dan Masyarakat baik secara personal maupun institusional, dalam dialog maupun musyawarah, serta dalam bentuk lisan maupun tulisan.
  6. Pembinaan :
    Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh Camat atas nama Bupati bersama perangkat daerah yang membidangi.
  7. Pendampingan :
    Fungsi dan tugas ini dilakukan oleh Pendamping Profesional, KPMD, dan Pendamping dari Pihak ke-tiga sesuai dengan pembidangannya.
  8. Pemeriksaan (auditoring).
    Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh Inspektorat atas nama Bupati sebagaimana kewenangannya.
  9. Penindakan:
    Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh Kepolisian dan/atau Kejaksaan sebagaimana kewenangannya.

Masih menurut dia,yang perlu jadi Catatan:

a. Bahwa masing-masing institusi dan personal tidak dibenarkan mengurangi fungsi dan tugasnya.

b. Bahwa masing-masing institusi dan personal juga tidak dibenarkan melampaui fungsi dan tugasnya.

c. Bahwa terbitnya SE dan/atau MoU oleh siapapun, dan perihal apapun yang bertentangan dengan fungsi dan tugas sebagaimana uraian di atas, itu tidak bisa dibenarkan dan harus diabaikan.

d. Bahwa harus diwaspadai adanya upaya pengerdilan fungsi dan tugas institusi dan personal tertentu.

e. Bahwa harus pula diwaspadai adanya institusional atau personal yang melampaui fungsi dan tugasnya yang ujungnya adalah uang,tutupnya

Lp Kaperwil Jabar Oesep Sarwat,S.Pd.I

22 Komentar

  1. You are so cool! I do not think I have read anything like this before. So good to discover someone with genuine thoughts on this subject matter. Really.. many thanks for starting this up. This website is one thing that’s needed on the internet, someone with a bit of originality.

  2. Hello there! I could have sworn I’ve visited this blog before but after going through a few of the posts I realized it’s new to me. Nonetheless, I’m certainly happy I stumbled upon it and I’ll be bookmarking it and checking back frequently!

  3. Thanks for your entire labor on this web page. Kate really loves managing investigation and it’s really easy to see why. We hear all regarding the lively tactic you deliver informative ideas through the blog and therefore improve response from website visitors on the concern and our simple princess is really starting to learn a great deal. Take advantage of the rest of the new year. You have been conducting a fantastic job.

  4. As far as me being a member here, I didnt even know that I was a member here. When the article was published I received a notification, so that I could participate in Comments, so perhaps that is it. But we’re certainly all members in the world of ideas.

  5. I truly wanted to develop a brief note to thank you for some of the lovely instructions you are writing here. My rather long internet investigation has finally been recognized with reputable concept to exchange with my companions. I ‘d mention that most of us site visitors are extremely fortunate to dwell in a very good place with so many outstanding individuals with good plans. I feel really grateful to have seen your web site and look forward to tons of more amazing times reading here. Thanks once more for a lot of things.

  6. I am just commenting to let you understand of the really good experience my wife’s child experienced studying yuor web blog. She even learned some issues, which included what it’s like to have a marvelous giving character to get the others smoothly learn some advanced matters. You actually did more than her desires. Thank you for supplying those informative, trustworthy, educational and in addition easy tips on that topic to Kate.

  7. There couple of fascinating points at some point in this post but I don’t determine if I see these people center to heart. There is some validity but I will take hold opinion until I investigate it further. Excellent write-up , thanks and then we want much more! Added onto FeedBurner in addition

Tinggalkan Balasan ke Best farming spots RebirthRO Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*