Sat Lantas Polres Cilegon Amankan Travel Gelap yang Hendak Mudik/Pulang Kampung ke Lampung

Cilegon, selidikkasus.com– Petugas Pospam penyekatan Gerem, Kota Cilegon mengamankan sebuah kendaraan mini bus jenis KIA Travello mengakut 5 orang pemudik dari wilayah Kota Tangerang yang merupakan wilayah zona merah penyebaran penularan pandemi virus Corona atau Covid-19, dan sedang diterapkan Pembatas Sosial Bersekala Besar (PSBB).

“Polantas melaksanakan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan KIA Travello tersebut, dan kemudian mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti di Mako Polres Cilegon,” Ujar Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ali Rahman, Sabtu (16/5).

Kendaraan tersebut terjaring pemeriksaan oleh petugas Satlantas Polres Cilegon, saat melakukan penyekatan di jalur alteri menuju Pelabuhan Merak.
Para penumpang mini bus tersebut berasal dari Kp. Gondrong Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dan akan mudik menuju daerah Bandar Lampung.

Para penumpang yang terdiri dari 2 pria, 2 perempuan, dan 1 anak berusia 2 tahun, dipungut biaya sebesar Rp 500 ribu per orang, agar bisa sampai ke tempat tujuan di daerah Provinsi Lampung.

Pihak Sat lantas Polres Cilegon memberikan imbauan kepada penumpang agar kembali ke daerah asal, dan membantu para penumpang untuk menaiki kendaraan umum lain yang dapat mengantarkannya balik ke daerah asal.
Dalam hal ini, Polisi melakukan penindakan tegas dengan surat tilang terhadap sopir minibus tersebut, dan mengamankan unit kendaraannya ke Mapolres Cilegon..
{Tomy\Kaperwil Banten}

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*