Simeulue||Selidikkasus.com|| Kepala desa Amarabu winardi menanggapi terkait pemberitaan yang telah tersebar di medsos dan beberapa media yang memuat terkait “LPK Aceh Intivigasi Masjid Amarabu Terkait Adanya Dugaan Korupsi Oleh Oknum Kades”, yang telah terpublish tanggal 13 mei 2020.
Winardi selaku kepala desa amarabu pada saat dijumpai awak media di salah satu warkop kota sinabang, winardi menyampaikan bantahan terkait tuduhan yang di lontarkan kepada dirinya yang diduga melakukan korupsi atau mark’up anggaran pembangunan atau rehapbilitasi masjid desa amarabu kecamatan simeulue cut kabupaten simeulue. Jumat (15-05-2020)
Winardi sekali lagi menegaskan apa yang dituduhkan kepada dirinya itu adalah tidak benar, dan saya selaku kepala desa serta aparat desa amarabu pada saat Tim LPK Aceh melakukan investigasi hari rabu yang lalu kami tidak diberitahukan.
Lebih lanjut kepala desa amarabu winardi mengatakan pembangunan atau rehap masjid program anggaran tahun 2018 sudah melalui mekanisme dan sesuai aturan, MDST Desa tahun 2019 sudah diterima oleh masyarakat notabennya langsung Ketua BPD Desa Amarabu dan anggota serta dikuatkan dengan rekomendasi pengesahan dari Inspektorat Kabupaten Simeulue.
“menurut saya terlalu cepat tim lpk aceh mengatakan saya lakukan mark’up dan korupsi anggaran rehap masjid desa amarabu”
Winardi kades amarabu merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan tersebut dan akan menempuh jalur hukum.
Sementara itu awak media mencoba konfirmasi via whatshaap camat simeulue cut Indra Gunawan Manaf, SE.,M.M beliau mengatakan
“Kalau berita dan konfirmasi dari kepala Desa dan Aparatur Desa Amarabu sudah, namun Tim LPK saat melakukan Investigasi di lapangan pada hari rabu, kami tidak diberitahukan.
Permasalahan yang dimaksud masih bersifat sepihak, dan praduga tak bersalah, kalau menurut kami belum tentu ada indikasi mark’up, karena program 2018 sudah melalui mekanisme dan sesuai aturan, MDST Desa 2019 sudah di terima oleh Masyarakat notabenenya Ketua BPD Desa dan Anggota dan dikuatkan dengan rekomendasi pengesahan dari Inspektorat Kabupaten Simeulue”
Namun kami juga tidak membenarkan sepihak karena pada masa itu bukan kami yang menjabat sbg Camat di Kecamatan Simeulue Cut. Kita tunggu saja ada pihak lembaga dan ranah hukum yang lebih tahu tentang permasalahan tersebut. Tutupnya camat Indra [helman]
Leave a Reply