RUU Penetapan PERPPU No 1/2020 oleh Menkeu Tentang Penanganan Covid-19, Disetujui oleh Banggar DPR RI

selidikkasus.com – Dimulai dengan rapat marathon rapat Kabinet bersama Badan Anggaran DPR RI. Dalam hal ini rapat untuk pengambilan keputusan tingkat pertama DPR RI atas RUU Penetapan PERPPU No 1/2020.

Penyebaran pandemi wabah virus Covid-19 telah menciptakan hantaman hebat kepada negara-negara di seluruh dunia, yang telah menelan jutaan korban jiwa manusia, dan mematikan kegiatan ekonomi masyarakat hingga ke akar rumput. Tidak adanya kepastian kapan pandemi ini akan berakhir, Indonesia sama seperti banyak negara di dunia, mengalami kondisi kegentingan yang memaksa, dan menuntut Pemerintah secara cepat mengatasi krisis kesehatan yang telah menjalar menjadi krisis kemanusiaan, sosial dan krisis ekonomi yang berpotensi mengancam stabilitas sistem keuangan.

Alhamdulillah, Pengambilan Keputusan DPR RI tingkat satu untuk RUU Penetapan PERPPU 1/2020 ini telah selesai dengan baik, dan telah mendapat persetujuan Banggar untuk dibawa ke tingkat Paripurna pada pekan depan, “ucap, Sri Mulyani, di Gedung Nusantara I,dalam rilis keterangannya dengan selidikkasus, Selasa (5/5/2020).

Pertemuan diakhiri dengan penandatanganan draft RUU oleh Pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Menkeu Sri Mulyani, dan wakil dari semua fraksi.

Secara khusus saya Sri Mulyani menyampaikan, terima kasih, dan apresiasi kepada Pimpinan DPR, dan anggota Banggar DPR yang meskipun dalam suasana ancaman Covid-19, dan dalam suasana Ramadhan, telah memprioritaskan pembahasan PERPPU 1/2020 dan memahami kondisi kegentingan yang memaksa yang memerlukan kepastian landasan hukum bagi penyelamatan Indonesia dari Covid19.
Seluruh pandangan, dan catatan fraksi-fraksi di DPR menjadi bahan masukan untuk terus menyempurnakan dan memperbaiki kebijakan dan langkah-langkah penanganan Covid-19 yang masih sangat menantang dan mengancam semua rakyat Indonesia. Ini sesuai azas kebijakan publik yang demokratis, transparan, akuntabel dan hati-hati.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi landasan hukum bagi Pemerintah melakukan langkah luar biasa (extra ordinary) untuk melindungi keselamatan rakyat dengan menciptakan bantalan di sektor kesehatan, sosial, ekonomi, dan stabilitas sektor keuangan.

Pencegahan Covid-19 mengharuskan adanya pembatasan sosial yang membuat aktivitas ekonomi terhenti. Penerimaan negara pun diprediksi mengalami penurunan, sedangkan belanja untuk penanganan Covid-19 meningkat sangat tajam untuk penanganan kesehatan, jaring pengamanan sosial, dan penyelamatan dunia usaha. Kondisi ini menciptakan pelebaran defisit lebih dari 3% PDB sehingga dibutuhkan alternatif sumber pembiayaan dan penyesuaian prioritas anggaran belanja.

Perppu dibutuhkan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah untuk menggunakan instrumen APBN bergerak fleksibel dan cepat merespon semua kebutuhan masyarakat agar tidak ‘porak poranda’ dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, dan keuangan.

Dalam suasana genting yang sangat cepat, pasti tidak sempurna, namun ini tidak menghalangi Pemerintah untuk menjalankan mandatnya yaitu melindungi segenap rakyat dan tanah tumpah darah Indonesia.

Ada pihak yang mengkhawatirkan bahwa dengan Perppu Pemerintah dapat berbuat seenaknya mengggunakan keuangan negara. Itu sangat tidak benar.

Penggunaan APBN keuangan negara tetap dikelola dengan landasan hukum dan dilakukan secara transparan, akuntabel, meski situasi sangat mendesak dan rakyat mengharapkan pemerintah bergerak cepat dan tepat. Tata kelola tetap dijaga dengan baik dan semua rupiah yang dibelanjakan dilaporkan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai amanat UUD, UU Keungan Negara, dan UU BPK.

Terkait perlindungan hukum pada Pasal 27 Perppu, ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada pelaksana Perppu atas segala kebijakan yang dikeluarkan untuk penanganan Covid-19 dengan itikad baik serta sesuai dengan Undang-Undang.
Bila ada dugaan, dan bukti terjadinya kejahatan korupsi yang merugikan negara, tetap dapat dituntut aturan pidana korupsi oleh aparat penegak hukum. Ketentuan sejenis juga diatur dalam berbagai Undang-Undang (UU KUHP, UU PPKSK, UU Pengampunan Pajak), sehingga muatan dalam Pasal 27 bukan hal baru, dan bukan imunitas kekebalan hukum yang absolut.

Pelaksanaan Perppu dilakukan melalui peraturan pelaksanaan yaitu 6 PP, Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020, 10 Peraturan Menteri Keuangan , 1 Peraturan Mendagri, 2 Keputusan/Peraturan Bersama Menkeu, dan Gubernur BI 1, Peraturan BI, dan 3 Peraturan OJK.

Pemerintah tetap menghormati azas check dan balance dan fungsi hak budget DPR.
Semua kebijakan penanganan Covid-19 tetap diawasi oleh DPR dan seluruh aspek keuangan diperiksa dan diaudit oleh BPK.
APBN tetap disusun setiap tahun tanpa terkecuali.
Bahkan RAPBN 2021 pun sudah mulai disusun dalam siklus anggaran yang seluruh tahap melibatkan pembahasan DPR sesuai peraturan perundangan-undangan.

Pemerintah akan menyampaikan Kebijakan Makro, dan Mikro serta Pokok-pokok Kebijakan Fiskal untuk penyusunan RAPBN 2021 pada sidang paripurna DPR RI pekan depan..
{Tomy\Kaperwil Banten}

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*