Terkait Laporkan masyarakat Di kejaksaan negeri muara enim Diduga Tak Kunjung Di Proses: ini Tanggapan Doktor Ahli Hukum Pidana.

Muara Enim-Sumatra Selatan – Terkait Laporkan masyarakat Di kejaksaan negeri muara enim Diduga Tak Kunjung Di Proses: ini TanggapanAhli Hukum Pidana Dr.M.Nurul Huda.SH.MH. yang mana di sebelumnya yang berjudul

“Diduga kasus korupsi yang di laporkan masyarakat mangkrak, di kejaksaan negeri muara enim-sumsel http://selidikkasus.com/2020/04/16/diduga-kasus-korupsi-yang-di-laporkan-masyarakat-mangkrak-di-kejaksaan-negeri-muara-enim-sumsel/

Seharusnya kajari Muara Enim Lebih transparan dan terbuka kepublik tentang laporan masyarakat tersebut, tidak perlu ada yang di tutup tutupi, pungkas Huda.

Ia menambahkan semua sudah di atur oleh undang-undang beberapa diantaranya seperti

Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 tentang cara peran serta masyarakat Dalam penyelenggaraan negara

Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Undang Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintah negara yang bersih , bebas dari Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN)

Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah UU No . 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peraturan pemerintah pengganti undang undang republik indonesia nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi

peraturan pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP serta Permendagri No. 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi termasuk biaya pengadaannya

Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)

Dalam menjalankan fungsi dan tugas Mari bekerja nyata dan wujudkan ke transparan, jikalau memang ada kekurangan atau berkas kurang lengkap sampaikan terhadap masayarat, tidak perlu ada yang di tutupi, bukan sudah di atur di Undang-Undang tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP). Mari kita laksanakan tugas sesuai poksi kita yang jujur dan amanah. tegas Doktor sengudang prestasi tersebut.

saya pikir kejaksaan muara enim perlu menjelaskan ke publik mengapa dugaan tersebut tidak ditindak lanjuti dengan serius.?
Publik perlu tau mengapa dan kenapa belum tuntas,?
Jika tidak ada dugaan ke arah pidana, beri kepastian agar publik tidak bertanya-tanya. tutup Dosen Hukum Pidana tersebut.

(Lp-berita&Rls kaperwil semsel Az.Spd)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*