Selidikkasus.com -sumsel kabupaten muara enim tanggal 15/rabu/2020 pukul 08.00 di palembang ptun bapak edianto resmi mendaftarkan gugatan perangkat desa yang di pecat oleh kades desa aremantai.
Bapak edianto selaku perangkat desa aremantai kecamatan semende darat ulu kabupaten muara enim provinsi sumatera selatan ini mengatakan dirinya sudah resmi dan bulat tekat akan membawa kasus pemecatan dirinya sebagai perangkat desa aremantai sebagai mana surat pemecatan atas dirinya yang di anggap tidak sesuai dengan prosedur tata cara pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sesuai dengan permendagri yang berlaku.
Pak edianto juga mengatakan kepala desa ini dan pihak kecamatan sudah beberapa kali mediasi yang di fasilitasi oleh pak camat semende darat ulu ini tidak pernah mencapai kesepakatan yang baik.
Pak edianto menambahkan memang tidak ada itikad dan tidak mengindahkan hal hal yang di sampaikan oleh pihak kecamatan khusus nya saran dan saran dari pak camat dan pak sekcam semende darat ulu ini
Harapan dari pak edianto mengatakan semoga dengan resmi nya saya menggugat keputusan kepala desa aremantai ini maka saya berharap semoga keadilan dan peraturan memang benar benar di tegakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Demikianlah atas penyampaian dari bapak edianto selaki korban pemecatan yang tidak sesuai prosedural ini dan kita sama sama biktikan saja di pengadilan tata usaha negara palembang sumsel.tutup edianto
[Lp berita :kaperwil sumsel]