Palu- Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) kali ini menyasar korbannya yang berprofesi sebagai ojek online (ojol)
Hal itu terjadi pada rabu (8/7/2020) pukul 22.00 wita di Jalan lembu Towua Palu oleh korban baru dilaporkan kepada Polisi, Minggu (12/7/2020)
Tim Jatanran Ditreskrimum Polda Sulteng yang mengetahui adanya laporan tersebut langsung melakukan pendalaman berbekal keterangan korban dengan melakukan penyelidikan disekitar tempat kejadian perkara (TKP)
Hasilnya senin (13/7/2020) pukul 01.30 wita, dua pelaku masing-masing inisial RM (34 th) dan MR (17 th) beralamat di jalan lembu Palu berhasil diamankan berikut barang bukti dua buah handphone (hp), satu unit sepeda motor scopy dan dua bilah sajam pisau badik
Ini merupakan modus baru curas dengan korban ojek online, dimana korban diminta pelanggannya untuk menjemput disuatu alamat, setelah sampai korban langsung diancam dengan pisau badik dan dirampas hpnya, karena takut korban lari meninggalkan sepeda motornya,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik melalui keterangan tertulis yang diterima media
Dalam waktu kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil diamankan, saat ini ditahan di Rutan Polda Sulteng dengan dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP subsider pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” tutup Didik
Sub/Bidhumas Polda Sulteng
Yohanes
Leave a Reply