Jakarta,selidikkasus.com -Dari Lapas Nusakambangan Jawa Tengah,Habib Bahar Smith dikembalikan ke lapas Gunung Sindur Jawa Barat pada kamis 9/7 kemarin.
Rika Aprianti Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Ham mengatakan pemindahan Bahar dilakukan pada 8 juli yang lalu.
“Habib Bahar Smith telah dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Gunung Sindur” ukar Rika pada wartawan jum’at 10/7.
Bahar tiba di Lapas Gunung Sindur pada kamis 9 juli lalu,dan bahar tiba dalam keadaan sehat dan aman.
“Pemindahan berdasarkan hasil assessment PK Bapas,bahwa yang bersangkutan dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur” kata Rika.
Bahar sebelumnya mendaat bebas bersyarat dari Lapas Pondok Rajeg,Bogor pada 16 mei 2020,dari hukuman 3 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja.
Bahar setelah bebas langsung menuju kesiamannya di Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin kawasan Kampung Kemang,Kecamatan Kemang,Kabupaten Bogor,Jawa Barat,kedatangan Bahar disambut banyak orang,terutama para santri yang selama ini menuntut ilmu di Pondok Pesantrennya.
Sedangkan yang menyambut Bahar idak mematuhi himbauan physical distancing ditengah pandemi virus corona,dan diapun sempat menyampaikan ceramah dihadapan massa.
Karena kejadian itu maka Bahar kembali dijebloskan ke penjara,Bahar ditahan di Lapas Gunung Sindur,karena alasan keamanan Bahar dipindahkan ke Lapas Batu Nusakambangan pada 19/5 lalu.
Bahar Smith menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor terkait pencabutan asimilasi ke PTUN Bandung.
Azis Yanuar Pengacara Bahar Smith mengatakan dengan jalur hukum yang ditempuh pihaknya berharap Bahar kembali bebas sesuai asimilasi yang diberikan,dia mengatakan pihaknya keberatan Bahar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan,namunninti gugatan tersebut menyoalkan tentangbpencabutan asimilasinya.
(Gun’s,Jakarta)