Kapolsek Sikakap Laksanakan Silaturahmi ke gereja-gereja

Sikakap, Sidikkasus.com – Kapolsek Sikakap melaksanakan kegiatan, Sosialisasi Kekerasan terhadap anak,Sosialisasi ke Gereja- Gereja yang berada di wilayah hukum Polsek Sikakap.Minggu (5/7/20) pukul 10.00 wib.

“Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi P, SH dan di dampingi oleh anggota Polsek dan Bhabinkamtibmas setempat Briptu Azriadi.
Team Covid- 19 Kecamatan Sikakap Kabupaten Kepulauan Mentawai ikut serta dalam kegiatan tersebut dilangsir Bikas.

AKP Tirtho Edhi P, SH mengatakan,kegiatan yang dilaksanakan memantau pelaksanaan kegiatan Gereja untuk mendukung New Normal,Agar memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 Sebutnya.

“Sebut,Kapolsek Sikakap “Disamping itu tidak terlepas dari salah satu laksanakan Promoter Polri dengan Menjalin silahturahmi dengan pihak Gereja-gereja.

Silaturahmi dengan Pihak Gereja Sekaligus Menyampaikan tentang Antisipasi kekerasan terhadap anak dibawa umur,”Perbuatan tindak kekerasan merupakan perbuatan yang melanggar hukum, Antisipasi terjadinya kejahatan perbuatan Cabul,Ditambahkan.

“Lanjut,Sebelumya terjadi kejadian di wilayah hukum Polsek Sikakap,Agar jangan terjadi,tetap antisipasi tindak kekerasan.

“Sekaligus menghimbau seluruh masyarakat untuk taat hukum dan ini adalah salah satu PR bagi saya untuk sebagai Kapolsek yang baru,Beliau menambahkan sebagai pelaksana Negara Tirtho Edi taat dan siap laksanakan perintah atasannya.

Acara kegiatan, Kapolsek AKP Tirto Edhi juga mengingatkan kepada Jemaat Gereja, bahwa di samping tugasnya sebagai Penegak hukum,Ini Perintah atasan, Dimana sebelum nya Bapak Kapolres menegaskan untuk mencegah tindak kejahatan tersebut,imbunya.

“Lanjut,Tirtho Edi menjelaskan bahwa sebelumnya Bapak Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Dodi pada kunjungan Kerja Forkopimda Kabupaten Kepulauan Mentawai menyampaikan dan memerintahkan kepada jajaranya terutama Polsek, untuk mencegah kejahatan, Tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kekerasan terhadap Anak, Tindak tegas terhadap para pelaku kata Kapolres yang disampaikan Tirto Edi.

AKP Tirto Edhi menjelaskan kepada jemaat yang menghadiri acara kegiatan. Dalam UU Perlindungan Anak No 35/2014, Pasal 76 E mengatur bahwa tiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul Jelasnya.

“Sebut,Tirto Edhi menambahkan sementara Pasal 82 UU Perlindungan Anak ayat (1) menyebut bahwa tiap orang yang melanggar ketentuan pada Pasal 76E akan dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Lanjut,Pada ayat (2), apabila kejahatan pencabulan terhadap anak dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku umum, tegas AKP Tirto Edhi, skaligus menutup Pembicaraannya.

lp rilis Kaperwil Sumbar
Mangasitua