BUKAN CUMA SOAL MENANG PILKADES, ADVOKAT SURYADI INGATKAN 5 RISIKO HUKUM YANG HARUS DIANTISIPASI CALON KADES

“Jangan Sampai Mengejar Suara, Justru Kehilangan Perlindungan Hukum”

PEKANBARU — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tidak hanya membutuhkan kekuatan dukungan masyarakat dan kesiapan program. Setiap calon juga perlu memahami berbagai aspek hukum yang melekat pada setiap tahapan kontestasi.

Advokat Suryadi, S.H., M.H. mengingatkan calon kepala desa dan tim pendukungnya agar tidak menganggap persoalan hukum sebagai sesuatu yang baru perlu dipikirkan ketika konflik telah terjadi.

Menurutnya, terdapat sejumlah risiko yang perlu diantisipasi sejak awal, mulai dari ketidakpatuhan terhadap tahapan dan aturan, persoalan dalam kampanye, penggunaan media sosial, konflik antartim, hingga penanganan keberatan dan dugaan pelanggaran.

“Dalam Pilkades, jangan hanya menghitung berapa banyak suara yang bisa diperoleh. Hitung juga risiko hukum dari setiap langkah yang diambil,” ujar Suryadi.

Ia menyebut setidaknya lima hal yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, tidak memahami aturan dan tahapan Pilkades.

Calon dan tim harus memahami ketentuan yang berlaku sebelum mengambil tindakan.

Kedua, kampanye yang melewati batas.

Perbedaan program dan kritik merupakan bagian dari kompetisi. Namun penyampaian pendapat tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak berubah menjadi penghinaan, fitnah, intimidasi, atau penyebaran informasi yang tidak benar.

Ketiga, tidak berhati-hati menggunakan media sosial.

Unggahan, komentar, foto, video, dan rekaman dapat menjadi dokumentasi yang dapat diperiksa kembali ketika terjadi persoalan.

Keempat, menyelesaikan persoalan dengan emosi.

Ketika terjadi konflik di lapangan, Suryadi menyarankan agar calon maupun tim tidak mengambil tindakan secara spontan.

“Amankan fakta, dokumentasikan kejadian, jangan terpancing, lalu konsultasikan langkah hukumnya. Jangan membuat persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan menjadi semakin besar.”

Kelima, tidak memiliki pendamping hukum sejak awal.

Menurut Suryadi, keberadaan tim hukum bukan semata-mata untuk menghadapi sengketa. Pendampingan dapat berfungsi sebagai langkah preventif untuk membantu calon memahami aturan dan memetakan risiko hukum.

“Advokat jangan hanya dicari ketika masalah sudah terjadi. Dalam kontestasi yang memiliki konsekuensi hukum, pencegahan jauh lebih terukur daripada menghadapi persoalan yang sudah terlanjur membesar.”

Melalui SYD LAW OFFICE, Suryadi membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi calon kepala desa maupun timnya yang membutuhkan perspektif hukum terkait proses Pilkades.

Pendampingan dapat mencakup konsultasi tahapan dan persyaratan, kepatuhan terhadap aturan kampanye, identifikasi risiko hukum, dokumentasi peristiwa, konsultasi dugaan pelanggaran, serta pendampingan terhadap keberatan atau perselisihan melalui mekanisme yang tersedia.

Namun, Suryadi menegaskan bahwa pendampingan hukum bukanlah janji untuk memenangkan seorang calon.

“Kami tidak menjual kemenangan. Kami menawarkan kesiapan hukum. Karena seorang advokat bekerja berdasarkan fakta, hukum, dan kepentingan hukum klien, bukan berdasarkan janji hasil.”

Ia berharap kontestasi Pilkades dapat menjadi momentum bagi masyarakat desa untuk memilih pemimpin berdasarkan gagasan, program, rekam jejak, dan pertimbangan yang matang.

“Suara masyarakat adalah amanah. Kontestasi boleh keras dalam gagasan, tetapi jangan sampai keras terhadap hukum. Setelah Pilkades selesai, semua pihak tetap akan menjadi bagian dari masyarakat desa yang sama.”

Adv. Suryadi, S.H., M.H.
SYD LAW OFFICE

Legal Consultation | Legal Assistance | Dispute Resolution