Muara Enim selidikkasus. com– Dugaan pengumpulan iuran sebesar Rp50.000 per siswa setiap bulan di TK Negeri 1 Pulau Panggung, Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim, menuai sorotan. Sejumlah wali murid mempertanyakan alasan masih adanya pengumpulan dana tersebut di tengah sekolah yang telah menerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Informasi yang diterima tim jurnalis menyebutkan bahwa iuran tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun. Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan setiap siswa diminta membayar Rp50.000 setiap bulan. Menurutnya, dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai honor guru, pembayaran listrik, biaya perjalanan kepala sekolah, serta kebutuhan operasional lainnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim jurnalis melakukan konfirmasi kepada pihak yang bertugas mengumpulkan dana sekaligus Ketua Komite TK Negeri 1 Pulau Panggung. Ia membenarkan adanya pengumpulan dana dari wali murid.
«”Memang ada pengumpulan dana tersebut. Kami hanya diberi mandat untuk mengumpulkan dan menyerahkannya kepada pihak sekolah. Kami tidak pernah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.»
Tim jurnalis juga memperoleh dokumen yang menunjukkan adanya pembayaran dari wali murid beserta bukti penyerahan dana kepada pihak sekolah.
Saat dimintai penjelasan, Kepala TK Negeri 1 Pulau Panggung membantah bahwa dana tersebut merupakan pungutan yang melanggar ketentuan. Ia menegaskan bahwa pengumpulan dana merupakan hasil musyawarah wali murid.
«”Itu hasil mufakat wali murid. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Inspektorat. Itu bukan perintah dari sekolah. Kalau merupakan inisiatif orang tua atau wali murid, tidak menjadi masalah. Karena itu kami selaku kepala sekolah tidak mempersoalkannya,” tegasnya melalui pesan WhatsApp.»
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menghilangkan pertanyaan dari sejumlah wali murid. Mereka menilai perlu ada kepastian mengenai dasar hukum, mekanisme pengumpulan, serta pengelolaan dana tersebut agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Selain itu, wali murid juga mempertanyakan adanya perbedaan jumlah peserta didik. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, jumlah siswa yang tercatat dalam Dapodik sebanyak 57 orang, sedangkan jumlah siswa yang belajar di sekolah disebut mencapai 84 orang. Perbedaan data tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.
Tim jurnalis turut meminta klarifikasi kepada Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim, Ibu Eka, melalui pesan WhatsApp. Sejumlah pertanyaan disampaikan, mulai dari apakah dinas mengetahui adanya iuran tersebut, dasar hukumnya, apakah sekolah telah berkoordinasi dengan dinas, hingga langkah pembinaan atau pemeriksaan yang akan dilakukan apabila informasi tersebut benar.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim.
Sejumlah wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim segera turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan agar seluruh mekanisme pengumpulan dana di lingkungan sekolah berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim, pihak sekolah, maupun pihak terkait lainnya. Apabila terdapat klarifikasi atau hasil pemeriksaan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(tim)
Leave a Reply