Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Islam Riau (UIR) melaksanakan aksi demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau sebagai bentuk protes dan penyampaian aspirasi terhadap dugaan praktik monopoli dalam Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) serta sebagai upaya mengawal proses penegakan hukum kasus Andrie Yunus.
Aksi ini dipimpin oleh Rangga Andrian selaku Pj. Ketua Umum HMI Hukum UIR yang juga bertindak sebagai koordinator aksi, serta Fauzan Satya Ramadhan sebagai koordinator lapangan, bersama puluhan kader HMI Hukum UIR. Aspirasi massa aksi diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, serta Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri.
Aksi demonstrasi dilaksanakan pada Selasa/28 April 2026, sebagai respons atas situasi terkini yang dinilai meresahkan masyarakat, khususnya terkait pelaksanaan Program MBG dan perkembangan penanganan kasus Andrie Yunus.
Aksi berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Riau, Pekanbaru, sebagai pusat representasi rakyat daerah dan tempat penyampaian aspirasi publik.
Aksi ini dilatarbelakangi oleh keresahan HMI Hukum UIR terhadap dugaan praktik monopoli dalam pelaksanaan Program MBG yang dinilai tidak transparan, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta mengancam keberlangsungan UMKM lokal. Selain itu, HMI Hukum UIR juga menyuarakan keprihatinan terhadap penanganan kasus Andrie Yunus yang dinilai tidak berjalan secara adil dan transparan, khususnya terkait penggunaan peradilan militer yang dianggap menimbulkan mosi tidak percaya publik.
“Program MBG adalah Program yang baik, dan tentu saja program yang baik harus dikawal dengan baik. Visi dari program ini salah satu nya adalah penyamarataan ekonomi serta melibatkan umkm lokal dalam proses pelaksanaannya. Namun, praktik yang terjadi hari ini banyak oknum oknum MBG ini melakukan praktik monopoli, 1 orang bisa mempunyai puluhan dapur. Sehingga visi penyamarataan ekonomi terancam begitu juga terhadap umkm lokal kita.” Ujar Fauzan Satya Ramadhan selaku Korlap Aksi.
“Kami hadir disini juga turut mengawal kasus andrie yunus. Kami menilai bahwasannya peradilan militer dalam kasus andrie yunus berpotensi tidak transparan dan sulit dijangkau oleh masyarakat publik. Sehingga kami meminta untuk kasus andrie yunus dikembalikan di peradilan umum, karena kasus yang terlibat adalah tindak pidana umum. Dan kami meminta untuk stop kriminalisasi terhadap aktivis. Karena suara aktivis adalah bentuk demokrasi di negara kita masih berjalan. Jika aktivis bersuara di pandang ancaman oleh negara, saat itu pula demokrasi bukan lagi suatu sistem di negara kita.” Tambah Fauzan Satya Ramadhan selaku Koordinator Lapangan.
Aksi berlangsung secara damai dengan penyampaian orasi dan penyerahan tuntutan secara langsung kepada pihak DPRD Provinsi Riau. Dalam aksi tersebut, HMI Hukum UIR menyampaikan tujuh poin tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak pemerintah untuk membuka secara komprehensif dan berkala seluruh informasi terkait anggaran Program MBG di Provinsi Riau, meliputi perencanaan, pengalokasian, pelaksanaan, hingga mekanisme pengawasan, sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
2. Menuntut dilaksanakannya audit independen, transparan, dan akuntabel terhadap seluruh pelaksanaan Program MBG, khususnya operasional dapur MBG di Riau.
3. Menolak segala bentuk praktik monopoli dan pemusatan pengelolaan dapur MBG oleh pihak tertentu, serta mendesak adanya regulasi pembatasan kepemilikan.
4. Mendesak pemerintah untuk memastikan keterlibatan aktif dan berkelanjutan UMKM lokal dalam Program MBG.
5. Menyatakan mosi tidak percaya dan mendesak pencopotan Kepala BGN atas dugaan kegagalan tata kelola program.
6. Mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis.
7. Menolak penggunaan peradilan militer dalam penanganan kasus Andrie Yunus dan mendesak agar proses hukum dilakukan melalui peradilan umum yang independen dan transparan.
Aksi ditutup dengan penegasan komitmen HMI Hukum UIR untuk terus mengawal isu ini hingga adanya kejelasan, transparansi, dan keadilan dalam kebijakan publik serta proses penegakan hukum di Provinsi Riau.
“Alhamdulillah, kami dari HMI Komisariat Hukum UIR telah melakukan aksi penyampaian aspirasi kami kepada bapak Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Riau, kami berharap agar suara kami, aspirasi kami dilaksanakan dengan gerak nyata dari bapak DPRD Prov Riau. Sehingga nantinya tidak ada lagi oknum yang memonopoli ekonomi dengan memanfaatkan kepentingan dan kekuasaan dalam program MBG, sehingga umkm lokal dapat terlibat terkait hal ini. Dan juga kami turut mengawal dalam kasus andrie yunus untuk dapat penegakan hukum yang seadil-adilnya.” Ujar Rangga Andrian selaku PJ ketua umum HMI Hukum UIR.