Ruteng – Klaim keberpihakan Gubernur Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena kepada korban gempa bumi Flores lewat kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor mulai dipertanyakan publik. Ketua Lembaga Pengkajian Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang, SH, menuding kebijakan itu hanya manis di panggung media, tetapi tidak dirasakan sama sekali oleh warga di lapangan.
“Jangan menyampaikan pernyataan yang omong kosong di tengah masyarakat. Jangan membuat bodoh masyarakat,” tegas Ahang saat dikonfirmasi selidikkasus.com, Selasa (8/9/2026), menanggapi keluhan warga Manggarai yang tetap dipalak bayar pajak kendaraan penuh, tanpa diskon sepeser pun, di tengah penderitaan pascabencana.
Ahang, yang juga advokat di LBH Nusa Komodo Manggarai, menyebut keluhan itu bukan isapan jempol. Menurutnya, warga yang datang membayar pajak di Kantor Samsat Ruteng hari ini mendapati kenyataan pahit, petugas mengaku belum menerima instruksi apa pun soal diskon yang digembar-gemborkan Pemprov NTT.
“Kami tadi pergi membayar pajak di Kantor Samsat Ruteng, mereka menyampaikan bahwa tidak dipakai instruksi gubernur, kami tetap bayar full pajak kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua,” ujar warga yang diwawancarai selidikkasus pada Selasa (08/09/2026) sebagaimana disampaikan Ahang.
Bagi Ahang, situasi ini menunjukkan pola lama pejabat publik, gencar mengumumkan kebijakan populis di hadapan kamera dan media, tetapi lepas tangan soal eksekusi di lapangan. “Masyarakat sudah cukup menderita akibat gempa. Jangan ditambah lagi dengan janji-janji yang tidak pernah sampai ke loket Samsat,” katanya.
selidikkasus.com menelusuri dasar hukum yang dipakai Pemprov NTT untuk mengklaim keberpihakannya. Kebijakan tersebut memang tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 54 Tahun 2026, yang mengatur penghapusan denda pajak 100 persen serta keringanan tunggakan pajak kendaraan hingga 75 persen bagi tujuh wilayah terdampak gempa antara lain. Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat yang berlaku sejak 1 September hingga 31 Oktober 2026.
Di atas kertas, kebijakan ini terlihat gagah. Tapi bagi LPPDM, regulasi yang tidak sampai ke petugas loket sama saja dengan tidak ada. “Percuma ada Pergub kalau di lapangan petugas sendiri bilang belum ada instruksi. Ini bukan masalah aturan, ini masalah pemerintah yang lamban dan tidak serius mengurus rakyatnya sendiri,” ujar Ahang.
LPPDM NTT mendesak Gubernur Melki Laka Lena dan jajaran Bapenda NTT untuk segera turun tangan memastikan instruksi teknis benar-benar sampai ke setiap loket Samsat di wilayah terdampak gempa, bukan hanya berhenti di rilis pers dan media sosial. LPPDM juga mengingatkan agar pejabat publik tidak menjadikan penderitaan korban bencana sebagai bahan pencitraan politik semata.
“Kalau memang berpihak kepada rakyat, buktikan di lapangan, jangan cuma di podium,” tutup Ahang.
Penulis/Editor: ntt