Kuala tungkal. 09/2026. Mengenai penggunaan belanja dana BOS seharusnya terlebih dahulu di musyawarahkan oleh pihak sekolah bersama pihak komite sekolah dengan maksud penggunaan dan manfaat nya bagi kebutuhan sekolah tersebut diputuskan melalui musyawarah mufakat bersama.
Agar semua orang tua siswa dapat mengetahui apa apa saja yang menjadi kebutuhan sekolah tersebut dan transparansi keuangan sekolah tersebut.
Namun hal ini ” tidak dilakukan oleh pihak sekolah dan terkesan tertutup bagi orang tua siswa dan publik.
Kemudian penggunaan dana bos tersebut diduga di monopoli sepihak oleh oknum bendahara dana bos SMP Negeri 10 tanjung jabung barat, berisinal BA,
Terdengar rumor dimana mengenai dana bos di SMPN 10 ini diduga dikendalikan oleh oknum pejabat disdik kabupaten bekerjasama dengan bendahara BOS berisinal BA tersebut.
oknum bendahara BA juga selalu menghindari apabila ada tamu dari media dan lsm, beliau selalu bersikap tertutup terhadap wartawan ketika ditanya mengenai penggunaan dana bos disekolah tersebut.
Dari hasil konfirmasi yang kami lakukan terhadap kepala sekolah SMPN 10 tersebut berisinal ibu EV, mengatakan,
” Saya hanya menyetujui saja apa yang ingin dibelanjakan bapak bendahara dana bos pak,
” Saya gak begitu mengurusinya lagi, karena saya juga mau pengsiun pak,,jadi kalau mengenai apa apa saja yang akan dibelanjakan, silahkan tanya saja pak BA, karena dia yang ngurusin semuanya. Ujarnya.
Dalam hal ini kami meminta kepada dinas pendidikan kabupaten tanjung jabung barat dan pihak inspektorat kabupaten agar dapat memperhatikan hal tersebut./ngl.