BANJARNEGARA- Kantor Hukum Harmono & Associates menerima kuasa hukum dari pasangan suami istri, Istiqomah dan Pawit Rohman, warga Desa Dieng Kulon, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, Atas keluhannya yang mengaku mengalami persoalan hukum terkait pinjaman uang yang menurut mereka berujung pada klaim kepemilikan atas tanah miliknya.
Berdasarkan keterangan kliennya, Istiqomah (43) pada 23 Februari 2025 , mereka meminjam dana sebesar Rp70 juta pada Bulan Februari 2025, kepada Intan orang Wonosobo, menceritakan awalnya untuk menutupi kesulitan keuangan akibat kerugian usaha. Namun, menurut klien, dana yang diterima waktu itu hanya Rp.65 juta karena ada makelar sebanyak tujuh orang Wonosobo.
Klien menyatakan memahami hubungan hukum tersebut sebagai pinjam-meminjam, bukan transaksi jual beli tanah.
Menurut kuasa hukum, setelah jatuh tempo klien telah berupaya melunasi pinjaman empat bulan setelah menerima sebanyak Rp 110 juta, namun pihak pemberi hutang sampai sekarang tidak mau dilunasi malah menginginkan tanah tersebut.
Akan tetapi, pelunasan tersebut menurut klien tidak diterima dan justru muncul klaim bahwa sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 018446 telah diperjualbelikan.
yang terletak di Desa Sikunang Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo dan jual belinya pihak desa pun tidak mengetahui adanya jual beli.
“Kami sedang mendalami seluruh dokumen dan proses penandatanganannya.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, baik perdata, administrasi, maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku,”ujar Harmono, S.H., M.M., C.L.A., kuasa hukum Istiqomah dan Pawit Rohman.
Sebagai langkah hukum, Harmono menyatakan akan:
Mengirimkan somasi kepada pihak yang terkait; pemberitahuan ke pemdes, pemblokiran di BPN Wonosobo.
Memohon pemblokiran sertipikat ke Kantor Pertanahan pembatalan jual beli yang berkedok hutang piutang,
Menyampaikan pengaduan kepada Majelis Pengawas Notaris apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur;
Mengajukan gugatan ke pengadilan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai.
Kantor Hukum Harmono & Associates juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati sebelum menandatangani dokumen apa pun, terutama ketika sedang membutuhkan pinjaman dana.
Setiap dokumen harus dibaca, dipahami, dan apabila perlu didampingi oleh advokat atau penasihat hukum independen.
“Kondisi ekonomi yang sulit tidak boleh dimanfaatkan untuk menghilangkan hak kepemilikan seseorang.
Setiap transaksi harus dilandasi persetujuan yang sadar, sukarela, dan sesuai hukum,” tegas Harmono.
Berharap perkara ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap transaksi yang melibatkan aset bernilai tinggi, serta mendorong penyelesaian setiap sengketa melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan.
(Bayu/Ugl/One)