Peserta Seleksi Perangkat Desa Majatengah Ajukan Sanggahan Resmi ke Panitia, Dinilai Cacat Prosedur

 

 

BANJARNEGARA, SELIDIKASUS.COM– Pelaksanaan seleksi perangkat Desa Majatengah, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, untuk formasi Kepala Seksi Pelayanan mendapat sanggahan resmi dari salah satu peserta.

 

Peserta meminta panitia desa menunda penetapan hasil akhir hingga keberatan mengenai prosedur dan pelaksanaan ujian diperiksa.

 

Sanggahan tersebut diajukan langsung oleh Sumargo Tri Prasetyo (Pras) pada Rabu, 4 November 2026, sehari setelah rangkaian ujian selesai dilaksanakan pada Selasa, 3 November 2026.

 

Pengajuan yang dilakukan sebelum penetapan hasil akhir itu dimaksudkan untuk meminta evaluasi terhadap sejumlah persoalan dalam pelaksanaan seleksi.

 

Seleksi tersebut diikuti dua peserta, yakni Pras dan seorang peserta perempuan. Materi ujian meliputi tes tertulis berbasis komputer dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) sebanyak 100 soal pilihan ganda, praktik komputer berupa pembuatan surat dan tabel kependudukan di Gedung BKPSDM, serta praktik pemulasaraan jenazah di Kantor KUA Kecamatan Banjarmangu.

 

Menurut Pras, keberatannya terutama berkaitan dengan ketidaksesuaian jadwal tertulis panitia dengan waktu pelaksanaan di lapangan, serta kesiapan sarana dan perlengkapan ujian praktik.

 

Pada sesi praktik komputer di Gedung BKPSDM, jadwal tertulis yang ditandatangani Ketua Panitia mencantumkan waktu pelaksanaan pukul 10.45–11.45 WIB. Namun, menurut Pras, ujian baru dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.

 

Persoalan waktu serupa, lanjut dia, terjadi pada ujian praktik pemulasaraan jenazah di Kantor KUA Banjarmangu. Sesi yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.15–14.15 WIB itu baru dimulai setelah dirinya dipanggil sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Selain persoalan waktu, Pras juga mempersoalkan ketersediaan sarana praktik. Menurut dia, alat peraga yang disediakan hanya berupa satu manekin perempuan tanpa manekin laki-laki. Perlengkapan lain, seperti kapur barus, juga disebut tidak tersedia.

 

Atas sejumlah persoalan tersebut, Pras menilai perlu ada pemeriksaan terhadap prosedur pelaksanaan seleksi sebelum hasil akhir ditetapkan.

 

“Saya menegaskan bahwa keberatan ini ditujukan kepada Panitia Penyelenggara Seleksi Perangkat Desa Majatengah terkait pengaturan waktu, koordinasi, dan kesiapan pelaksanaan ujian. Dengan demikian, saya meminta agar panitia mengambil langkah nyata untuk menunda penetapan hasil akhir dan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap proses seleksi yang telah dilaksanakan,” kata Pras.

 

Dia berpendapat, perubahan waktu dan kondisi sarana praktik tersebut memengaruhi kepastian pelaksanaan tes serta berpotensi membuat kesempatan peserta dalam menunjukkan kemampuan tidak berjalan secara setara.

 

Pras juga berharap, apabila memungkinkan, lembaga independen dapat dilibatkan untuk memeriksa prosedur seleksi yang telah berlangsung.

 

Minta Lihat Lembar Jawaban, Keterangan Panitia Dipertanyakan

 

Selain pelaksanaan ujian, Pras turut mempertanyakan keterbukaan akses terhadap lembar jawaban hasil ujiannya sendiri.

 

Menurut dia, setelah seluruh tahapan ujian selesai, dirinya sudah beberapa kali meminta kesempatan untuk melihat lembar jawaban tersebut. Namun, hingga sanggahan diajukan, permintaan itu belum memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pemberian akses.

 

Pras menuturkan, ketika pertama kali meminta penjelasan, Ketua Panitia menyampaikan bahwa dokumen hasil ujian berada di BKD/BKPSDM.

 

Keterangan tersebut kemudian kembali dipertanyakan oleh Pras. Sebab, sepengetahuannya, pengelolaan proses seleksi dan hasil penilaian merupakan bagian dari tanggung jawab panitia penyelenggara di tingkat desa.

 

Ketika kembali berupaya meminta penjelasan pada keesokan harinya, Pras justru mendapat keterangan lain. Menurut dia, Ketua Panitia menyampaikan bahwa peserta yang ingin melihat lembar jawaban harus terlebih dahulu meminta izin kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Camat.

 

Perbedaan keterangan tersebut membuat Pras mempertanyakan mekanisme sebenarnya untuk memperoleh akses terhadap dokumen penilaian, terutama ketika yang diminta adalah lembar jawaban miliknya sendiri sebagai peserta seleksi.

 

Bagi Pras, permintaan tersebut bukan semata-mata untuk mempersoalkan nilai atau hasil akhir, melainkan untuk mengetahui hasil pekerjaannya sekaligus memastikan proses penilaian dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

 

Menurut dia, hingga saat ini belum ada penjelasan tertulis yang menerangkan dasar kewajiban meminta izin BPD dan Camat untuk melihat lembar jawaban tersebut.

 

Pras menyatakan, dirinya juga telah meminta klarifikasi langsung kepada panitia mengenai sejumlah keberatan yang disampaikan. Pihak panitia, menurut dia, mengklaim seluruh proses seleksi telah berjalan sebagaimana mestinya. Namun, klaim tersebut belum disertai jawaban tertulis resmi atas sanggahan yang diajukannya.

 

Dengan kondisi tersebut, Pras meminta panitia memberikan penjelasan yang jelas mengenai prosedur pelaksanaan ujian, mekanisme penilaian, serta akses peserta terhadap dokumen hasil ujian sebelum penetapan hasil akhir dilakukan.