Ada sesuatu yang jauh lebih berbahaya dari satu orang yang salah: ketika orang-orang yang salah berjalan bersama dalam satu barisan, mengulang narasi yang sama, dan menyebarkannya kepada publik yang tidak punya waktu untuk memverifikasi. Itulah yang sedang terjadi dalam polemik yang melibatkan Dr. Siprianus Edi Hardum. Setelah tampil dengan argumen-argumen yang rapuh, kini datang gelombang kedua sebuah koalisi pembelaan yang tumbuh subur di berbagai media. Semuanya menyuarakan satu narasi yang sama laporan Bupati Manggarai salah alamat, Edi Hardum tidak bisa dipidana, ini sengketa pers, dan yang melapor adalah kriminalisasi. Narasi yang terdengar lantang namun kosong ketika diuji dengan fakta.
Dari Mana Semua Ini Bermula: Kontradiksi yang Lahir dari Mulut Sendiri
Pada 21 Mei 2026, Edi Hardum menyampaikan pernyataan kepada media online Viva NTT yang menjadi bom waktu. Ia menyebut nama Meldyanti Hagur, istri Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit, dan mengaitkannya secara terbuka dengan dugaan aliran dana korupsi proyek DAK nonfisik Kabupaten Manggarai Timur. Kalimat yang dipilihnya keras dan provokatif:
“Kalau informasi itu benar adanya maka diduga kuat istri Bupati menerima aliran dana itu dan patut diduga untuk menggolkan Jefrin Haryanto jadi Kepala Dinas Kesehatan Manggarai. Istri Bupati Manggarai stop lindungi penjahat!”
Pernyataan itu disebarluaskan melalui platform media elektronik yang dapat dibaca orang lain. Lalu pada 23 Mei 2026 Edi Hardum muncul kembali dan menyatakan hal yang sepenuhnya bertolak belakang:
“Saya tidak menuduh Bupati Heri Nabit dan istrinya melindungi Jefrin Haryanto, serta saya tidak menuduh Heri Nabit dan istrinya menerima aliran uang yang dituduhkan kepada Jefrin Haryanto.”
Lebih jauh, ia mengakui bahwa komentarnya kepada Viva NTT “semata-mata didasarkan pada informasi yang belum terverifikasi” dan “masih dugaan yang perlu diklarifikasi soal kebenarannya.” Dua pernyataan yang berseberangan ini tidak membutuhkan seorang profesor hukum untuk menilainya. Cukup dengan nalar sehat seorang warga biasa. Pada 21 Mei ia menghakimi. Dua hari kemudian ia berkilah. Inilah yang dalam logika hukum disebut inkonsistensi material dan dalam konteks etika profesi, disebut ketidakberanian moral untuk bertanggung jawab atas setiap kata yang telah diucapkan.
Kata ‘Kalau’ Bukan Tameng Hukum Ini Bukan Debat Sastra
Edi Hardum berdalih bahwa pernyataannya bersifat hipotetis karena menggunakan konstruksi kalimat “kalau informasi itu benar adanya, maka diduga kuat.” Dalih ini terdengar cerdik secara retorika, tetapi rapuh secara hukum. Pasal 433 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan tegas mengatur bahwa pencemaran nama baik terjadi ketika seseorang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum ancamannya pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan apabila dilakukan melalui tulisan yang disiarkan. Tidak ada klausul dalam pasal tersebut yang memberikan imunitas bagi tuduhan yang diawali kata ‘kalau’.
Lebih jauh, Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4). Pernyataan Edi Hardum disebarkan melalui media online sebuah sistem elektronik dan telah dibaca oleh ribuan orang. Dampak pencemarannya nyata, permanen, dan tidak terhapus hanya karena kata ‘kalau’ yang disisipkan di awal kalimat.
Dalam doktrin hukum pidana yang justru diajarkan Edi Hardum kepada mahasiswanya, penilaian atas suatu perbuatan tidak semata-mata bertumpu pada struktur kalimat. Yang dinilai adalah dampak nyata dari perbuatan tersebut terhadap kehormatan dan martabat seseorang. Pernyataan yang menyebut nama spesifik, dikaitkan dengan narasi korupsi, lalu disebarkan kepada publik luas, menimbulkan kerusakan reputasi yang irreparable tidak dapat dipulihkan hanya dengan klarifikasi setelahnya.
Kesalahan Fatal yang Semua Pembela Enggan Sentuh: Tidak Ada Hubungan Hukum
Di atas semua itu, terdapat satu fakta hukum yang paling menentukan dan sekaligus paling mempermalukan konstruksi narasi Edi Hardum serta seluruh barisannya. Meldyanti Hagur dan Bupati Hery Nabit tidak memiliki hubungan hukum, kewenangan administratif, maupun keterkaitan faktual apapun dengan kasus yang menjadi dasar tuduhannya.
Jefrin Haryanto tersandung dugaan penyelewengan anggaran ketika menjabat sebagai Kepala Dinas DP3AKB di Kabupaten Manggarai Timur, bukan Kabupaten Manggarai. Dana yang dipermasalahkan adalah APBD Kabupaten Manggarai Timur bukan APBD Kabupaten Manggarai. Pemeriksaannya dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, bukan oleh instansi manapun di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Manggarai. Bupati Hery Nabit secara resmi menyatakan bahwa ia tidak terlibat dan tidak mengetahui detail pemeriksaan tersebut karena memang berada di luar yurisdiksinya sama sekali.
Dua kabupaten ini adalah entitas pemerintahan yang terpisah, dengan APBD yang berbeda, kepala daerah yang berbeda, dan struktur birokrasi yang berbeda. Mengaitkan Bupati Manggarai dengan penyelewengan anggaran di Manggarai Timur sama logisnya dengan menuduh Gubernur NTT bertanggung jawab atas kebocoran anggaran di di Provinsi lain. Ini bukan sekadar kekeliruan ini adalah kesesatan logika yang fatal, yang seharusnya tidak mungkin dilakukan oleh seorang yang mengklaim memahami hukum administrasi negara dan tata pemerintahan daerah.
Mengapa tidak satu pun dari Honing Sanny, Ramses Lalongkoe, maupun Edi Hardum menyinggung fakta ini? Karena jika fakta ini diakui, seluruh bangunan pembelaan mereka runtuh seketika. Pertanyaan yang kemudian harus dijawab adalah, jika tidak ada hubungan hukum antara Meldyanti Hagur dengan kasus Jefrin Haryanto di Manggarai Timur, atas dasar apa namanya diseret dalam narasi aliran dana korupsi? Dan jawaban satu-satunya adalah: atas dasar informasi yang Edi Hardum sendiri akui belum terverifikasi. Tidak lebih dari itu.
Honing Sanny: Premis Benar, Kesimpulan Sesat
Honing Sanny. Ketua Jejaring Indonesia, menyatakan kepada salah satu media Okebajo.com bahwa “pernyataan seorang ahli di bidangnya tidak bisa dipidana, kalau ada yang tidak setuju ya dibantah dengan argumentasi hukum juga.” Pernyataan ini terdengar bijak dan bernada akademis. Sayangnya, ia dibangun di atas premis yang tidak relevan dengan fakta perkara ini. Doktrin akademik bahwa pendapat ahli tidak bisa dipidana berlaku dalam satu konteks yang sangat spesifik, ketika seorang ahli menyampaikan analisis hukum atau pendapat profesional tentang suatu persoalan hukum yang bersifat umum misalnya seorang profesor yang mengkritik metodologi putusan hakim tertentu. Itu adalah pendapat ahli yang dilindungi. Namun ketika seseorang apapun gelarnya menyebut nama individu tertentu secara spesifik, mengaitkan nama itu dengan narasi aliran dana korupsi, dan menyerukan seruan menghakimi kepada publik luas itu bukan lagi pendapat ahli. Itu adalah pernyataan faktual bermuatan tuduhan yang ditujukan kepada orang tertentu, dan tunduk sepenuhnya pada hukum pidana.
Honing Sanny juga menyatakan bahwa yang seharusnya melapor bukan bupati, melainkan istrinya sendiri karena “bupati bukan objek yang diberitakan.” Argumentasi ini runtuh di hadapan fakta lapangan. Laporan yang diajukan pada 27 Mei 2026 dengan nomor register DUMAS/70/V/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT disampaikan atas nama kedua pelapor Bupati Hery Nabit dan Meldyanti Hagur. Argumentasi Honing Sanny bertolak dari asumsi yang keliru tentang fakta yang terjadi di lapangan.
Ramses Lalongkoe: UU Pers Sebagai Jubah yang Salah Ukuran
Maksimus Ramses Lalongkoe menyatakan kepada Voxntt bahwa pernyataan Edi Hardum adalah bagian dari produk jurnalistik yang dilindungi UU Pers karena posisinya sebagai narasumber yang memberikan keterangan kepada media, bukan menyebarkan melalui akun media sosial pribadi. Ia menambahkan bahwa “Mahkamah Agung menegaskan narasumber berita tidak dapat dikenakan delik pencemaran nama baik hanya karena pernyataannya dikutip media massa.”
Pernyataan ini mengandung kebenaran parsial yang kemudian disimpulkan secara keliru. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap karya jurnalistik ini benar dan akurat, undang-undang tersebut masih berlaku penuh hingga hari ini. Namun ada syarat yang tidak bisa diabaikan, perlindungan UU Pers bagi narasumber hanya berlaku apabila narasumber menyampaikan informasi yang benar atau setidaknya berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dalam konteks kepentingan publik yang sah.
Dan di sinilah fakta yang tidak bisa diloloskan. Edi Hardum sendiri mengakui bahwa informasinya belum terverifikasi. Ketika seorang narasumber menyampaikan informasi yang ia sendiri akui belum terverifikasi, lalu menyebut nama seseorang dalam narasi korupsi yang disebarkan kepada publik luas ia telah keluar dari koridor perlindungan UU Pers. Perlindungan itu lahir untuk melindungi jurnalisme yang bertanggung jawab, bukan untuk menjadi tameng bagi penyebaran rumor berbaju profesionalisme.
Ramses juga menyebut UU Pers sebagai lex specialis yang harus didahulukan atas KUHP. Prinsip lex specialis derogat legi generali memang benar secara doktrin. Namun prinsip ini tidak bekerja secara absolut. Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa lex specialis UU Pers tidak otomatis mengalahkan KUHP apabila perbuatan yang dilakukan telah memenuhi unsur-unsur pidana murni yang terpisah dari aktivitas jurnalistik itu sendiri. Kasus ini bukan tentang konten berita yang dibuat wartawan ini tentang narasumber yang menyebarkan tuduhan tanpa fakta namun Edi Hardum mengakui secara sadar dan mengetahui bahwa informasi yang ia sampaikan ke publik informasi yang belum terverifikasi sehingga adanya Mens Rea yang dilakukan Edi Hardum
Edi Hardum: Hak Jawab Bukan Pemaaf Pidana
Dalam pernyataan tertulisnya yang dimuat Obor Rakyat, Edi Hardum kembali mengulangi argumen yang sudah lebih dari sekali diuji dan runtuh: karena pihak Bupati sudah menggunakan hak jawab dan hak jawab itu telah dimuat, maka persoalan sudah selesai berdasarkan UU Pers. Katanya: “Kalau hak jawab sudah dilayani, maka berdasarkan Undang-Undang Pers persoalan sebenarnya selesai.”
Ini adalah argumen yang paling berbahaya karena terdengar masuk akal bagi yang tidak mendalami hukum. Maka perlu saya luruskan dengan keras dan tegas, tidak ada satu pasal pun dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa pemuatan hak jawab menghapuskan hak pidana korban untuk menuntut pertanggungjawaban. Hak jawab adalah instrumen korektif memberi korban ruang merespons pemberitaan yang merugikan di hadapan publik. Ia bukan mekanisme pemaaf pidana. Ia bukan amnesti. Analogi sederhananya, seorang pelaku yang meminta maaf dan permohonannya diterima apakah itu otomatis menghapus hak korban untuk tetap melapor ke polisi? Jawabannya tidak. Demikian pula hak jawab.
Edi Hardum di media yang sama juga menyerukan kepada “seluruh insan pers Indonesia bersatu melawan upaya kriminalisasi terhadap narasumber pers.” Seruan ini adalah pengalihan isu yang paling telanjang dalam seluruh rangkaian argumennya. Tidak ada yang sedang mengkriminalisasi narasumber pers. Yang sedang dipersoalkan adalah satu perbuatan konkret, seseorang menyebut nama orang lain secara spesifik dalam narasi korupsi, berdasarkan informasi yang ia sendiri akui belum terverifikasi, kepada orang yang tidak memiliki kaitan hukum apapun dengan kasus yang dibicarakan. Mengemas perbuatan itu sebagai “perjuangan kebebasan pers” adalah penghinaan terhadap seluruh jurnalis sejati yang setiap hari mempertaruhkan keselamatan demi kebenaran.
Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024: Senjata yang Berbalik Arah
Advokat Robertus C. Antara yang turut membela Edi Hardum mengutip Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 29 April 2025, dengan klaim bahwa putusan ini mendukung argumen bahwa laporan Bupati salah alamat. Ini adalah penggunaan putusan yang paling ceroboh dalam seluruh polemik ini karena putusan itu justru menjadi bumerang bagi argumen pembelaan.
Apa sesungguhnya isi Putusan MK 105/PUU-XXII/2024? Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya dapat dimaknai sebagai individu atau perseorangan, sehingga lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, maupun jabatan tidak dapat menjadi korban dalam delik pencemaran nama baik. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa frasa ‘orang lain’ adalah individu atau perseorangan, bukan institusi atau jabatan.
Artinya pelapor dalam perkara ini bukanlah Pemerintah Kabupaten Manggarai sebagai institusi, melainkan Herybertus G.L. Nabit dan Meldyanti Hagur dua individu perseorangan yang martabat pribadinya diserang. Justru Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 mengkonfirmasi hak Para Pelapor karena mereka adalah individu, bukan institusi, maka laporan mereka sah dan tepat sasaran. Argumen Robertus Antara terbalik dan mencederai pemahaman dasar atas putusan yang ia kutip sendiri.
Asas Praduga Tak Bersalah: Bukan Jargon Kuliah, Ia Adalah Roh Hukum
Di ruang kuliah, Edi Hardum pasti mengajarkan asas presumption of innocence kepada para mahasiswanya. Asas ini secara eksplisit dijamin dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dan dituntut wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini tidak hanya mengikat hakim dan jaksa. Ia mengikat siapapun yang turut berpartisipasi dalam pembentukan opini publik tentang seseorang yang belum diadili terlebih seorang advokat dan pengajar hukum yang mengklaim berdiri di garis depan penegakan keadilan.
Menyebut nama seseorang dalam narasi korupsi di hadapan media massa dan di dibungkus kata ‘hipotetis’ atau ‘dugaan’ tetaplah berpotensi merusak reputasi dan martabat seseorang secara nyata dan permanen. Dan ketika tuduhan itu didasarkan pada informasi yang bahkan penuduhnya sendiri mengakui belum terverifikasi, maka yang terjadi bukan lagi kritik. Yang terjadi adalah penyebaran rumor berbaju intelektualitas.
Hukum tidak butuh panggung. Hukum butuh kebenaran. Dan kebenaran hanya bisa dibangun di atas fakta yang dapat dipertanggungjawabkan bukan di atas informasi yang bahkan pencetusnya sendiri mengakui belum ia verifikasi. Ketika seorang doktor hukum tidak lagi mampu membedakan keduanya, atau lebih buruk lagi mampu membedakannya namun tetap memilih jalan yang keliru maka yang hilang bukan hanya nalar akademik. Yang hilang adalah nurani. Dan celah logika tidak bisa ditutup dengan keramaian ia hanya bisa ditutup dengan kebenaran.
Penulis:
Marsel Nagus Ahang, S.H.
Advokat. LBH Nusa Komodo Manggarai