Tanah Ulayat Dijual, Hutan Negara Dikuasai: Modus KTP Warga Ubah Status Kawasan, Investor Panen Sawit Bebas di Dusun II Lubuk Ingu

 

Rokan Hulu, Riau — Praktik perampasan tanah ulayat dan penguasaan kawasan hutan negara secara sistematis kembali terungkap di Dusun II Lubuk Ingu, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Tanah ulayat yang sejatinya merupakan warisan adat dan ruang hidup masyarakat kini diperjualbelikan secara terang-terangan oleh oknum ninik mamak dan sebagian masyarakat kepada pemodal atau investor.
Ironisnya, praktik ini tidak berhenti pada jual beli tanah adat. Identitas masyarakat berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) diduga kuat dijadikan alat administratif untuk mengubah status kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), dengan dalih pembentukan kelompok tani. Modus ini membuka jalan bagi investor untuk menguasai kawasan hutan secara ilegal namun terkesan “legal di atas kertas”.
Akibat manipulasi tersebut, kawasan hutan yang seharusnya dilindungi kini berubah menjadi perkebunan kelapa sawit, tanpa izin kehutanan, tanpa pelepasan kawasan hutan, dan tanpa dasar hukum yang sah. Lebih parah lagi, sawit-sawit di kawasan hutan tersebut telah dipanen dan hasilnya dinikmati oleh pemodal/investor, sementara masyarakat hanya dijadikan tameng administratif dan akan menanggung dampak hukum di kemudian hari.
Almuji, S.Pd., M.Ling., menilai praktik ini sebagai kejahatan kehutanan yang terstruktur, sistematis, dan masif, serta merupakan pengkhianatan terhadap adat dan lingkungan hidup.
“Tanah ulayat bukan barang dagangan. Ketika ninik mamak ikut menjual tanah ulayat, lalu KTP dan KK masyarakat dipakai untuk mengubah status kawasan hutan, ini bukan lagi kesalahan administratif, tapi kejahatan serius. Investor panen sawit, masyarakat mewarisi konflik dan ancaman pidana,” tegas Almuji.
Menurutnya, penanaman dan pemanenan sawit di kawasan hutan menunjukkan adanya pembiaran serius oleh negara.
“Jika kebun sawit di kawasan hutan bisa tumbuh, berbuah, dan dipanen bertahun-tahun tanpa penindakan, maka patut dipertanyakan di mana fungsi pengawasan negara. Jangan sampai hukum hanya tajam ke masyarakat kecil, tumpul ke pemodal,” tambahnya.

Praktik ini secara nyata melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain :
1. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
a. Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b: Larangan menguasai, menggarap, dan mengubah fungsi kawasan hutan secara ilegal.
b. Pasal 78: Ancaman pidana terhadap perusakan dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin.
2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
a. Pasal 69 ayat (1): Larangan melakukan perusakan lingkungan.
b. Pasal 98 dan 99: Ancaman pidana bagi pelaku perusakan lingkungan secara sengaja atau lalai.
3. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Mengatur sanksi berat bagi pelaku perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara terorganisir.
4. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Mengakui hak ulayat, namun melarang peralihannya yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan.
5. Indikasi pelanggaran pidana umum
Dugaan pemalsuan data, penyalahgunaan identitas, dan pemufakatan jahat sebagaimana diatur dalam KUHP.

Atas kondisi tersebut, kami mendesak :
1. Aparat Penegak Hukum (Polri dan Kejaksaan) untuk mengusut tuntas jual beli tanah ulayat dan perambahan kawasan hutan di Dusun II Lubuk Ingu.
2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta DLHK Provinsi Riau untuk melakukan audit menyeluruh status kawasan dan mencabut seluruh aktivitas sawit ilegal.
3. Penyitaan dan penghentian total panen sawit yang berada di kawasan hutan.
4. Penindakan tegas terhadap pemodal/investor, bukan hanya masyarakat yang dijadikan alat.
5. Perlindungan hukum bagi masyarakat adat agar tidak terus menjadi korban kepentingan modal.

Jika praktik ini terus dibiarkan, maka hutan akan habis, adat akan runtuh, dan konflik agraria akan diwariskan kepada anak cucu. Negara tidak boleh kalah oleh pemodal.