TPA Madina- tumpukan sampah di tempat pemrosesan akhir(TPA) lokasi,di hulu desa batang gadis, kecamatan panyabungan barat, kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dinas lingkungan hidup,sampai hari ini terjadi pembiaran sehingga warga tersebut
sering merasakan dampak bau-bau busuk, bahkan wilayahnya sering dipenuhi dengan lalat, akibat sampah yang sering dibiarkan Menumpuk
04/08/2025 tim gabungan media investigasi ke tempat pemrosesan akhir TPA(sampah)Untuk menelusuri hasil konfirmasi dari warga
Sesampainya ke lokasi,Benar saja nampak ada berupa alat excavator yang rusak
dan peralatan lainnya dibiarkan begitu saja tanpa di perbaiki oleh pemerintah
di tempat tersebut awak media konfirmasi penjaga TPA yang tidak mau di sebut namanya,,memang excavator itu rusak pak sudah hampir 2 bulan sampai saat ini belum di perbaiki,tentang Masin -masin yang terbengkalai di situ kami tidak tau pak,,tutup nya
Di lain tempat tim kami konfirmasi Pak Camat panyabungan Barat langsung dengan mendatangi beliau ,, menuturkan
Kami dari kecamatan sudah sering meminta kpda Kadis DLH tentang pentingnya pengelolaan sampah itu,agar warga merasa aman dan nyaman,kadang saya juga sering ketempat tersebut untuk mencek dan tapi saat ini saya udah agak lama belum ke lokasi sehingga saya belum tau perkembangan di lokasi TPA tersebut,,tutup nya
sebelumnya awak beserta tim, sudah berkali -kali konfirmasi kepala bidang(Kabid) persampahan lewat WhatsApp Dengan nomor/082370xxxxxx,,; terkait keluhan dari masyarakat Batang gadis yang mana warga tersebut, sering merasakan ketidak- nyamanan dan bau-busuk dan desanya dipenuhi dengan lalat, kalo warga tersebut mencoba, datangi pihak DLH selalu & selalu alasannya alatnya berupa excavator, rusak makanya tidak bisa kami kerja,alasan tersebut yang selalu di terima warga Batang gadis
Ya benar pak sampah Menumpuk,dan kami ada alasan lantaran alat excavator kami rusak saat ini kami dari Dinas lingkungan hidup, sedang melakukan pengusulan ke provinsi pak, insyaallah seminggu lagi pihak DLHSudah bisa,mulai mengerjakan tumpukan sampah itu pak-sebut ADAM RASID,selaku kepala bidang persampahan..!!!
“Tidak sesuai jawaban konfirmasi,dari kepala bidang persampahan,ADAM RASID, DLH”
karna sampai hari ini belum ada penanganan serius dari pihak DLH kab Mandailing Natal
seakan ini dibiarkan tanpa di kelola dengan baik
Sesuai dengan hasil konfirmasi awak media di berita kami sebelum nya ke warga Batang gadis viral dulu baru kerja, kalo tidak viral dibiarkan tidak peduli dengan warga mau ada bau-bau busuk atau desanya,di penuhi dengan lalat,yang penting kalo tidak viralkan dibiarkan saja,ucap warga
(TPA) yang bertempat di Desa Batang Gadis ,kec panyabungan barat,kab Mandailing Natal telah melanggar UUD TAHUN 2008,adapun UUD yang kami maksud ialah:
Undang-undang yang mengatur pengelolaan sampah di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek pengelolaan sampah, mulai dari prinsip dan tujuan, hingga kewenangan pemerintah dan sanksi bagi pelanggar.
sanksi yang bisa dihadapi oleh pengelola tempat pemroses akhir (TPA) jika tidak melakukan pengelolaan sesuai standar dan melanjutkan praktik open dumping atau pembuangan terbuka. Pengelola TPA yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 40 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juncto Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Ancaman hukumannya adalah pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,”
Bupati Madina,H. saipullah Nasution harus tegas, Dinas lingkungan hidup diduga bermain main dengan tugas-tugasnya,warga Batang gadis sering merasa resah akibat dari seringnya, adanya pembiaran tumpukan sampah di TPA tersebut (AL)