
Media Tim Try Power (red) Sebelumnya kelompok tani dari masyarakat Desa Lukit di kabupaten Kepulauan Meranti menuntut ganti rugi lahan dan tanam tumbuh seluas 1.830 Hektar kepada PT. RAPP lantaran perusahaan sudah mengelola lahan milik kelompok namun sampai saat ini belum ada realisa ganti rugi dari perusahaan tersebut.
”Kita minta ganti rugi tanam tumbuh, kalau tanah kita akui ini jelas memiliki status legalitas yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan perusahaan wajib mengganti kerugian masyarakat sebagai pemilik hak kelola untuk kesejahteraan masyarakat, dan bukan dikelola oleh perusahaan untuk seenaknya tanpa peduli kepada hak masyarakat yang telah diatur dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia. “Terang Rudy salah satu tim kuasa kelompok tani”.
Rudy mengaku telah menyurati perusahaan PT.RAPP dan menembuskan surat kelompok tani kepada komisi terkait di DPR-RI,DPRD PROVINSI,DPRD KABUPATEN, DAN KEMENTERIAN BPN/ATR dan lainnya untuk tujuan duduk bersama menyelesaikan hak masyarakat, namun tidak ada itikad perusahaan yang baik. Bahkan mengabaikan surat masyarakat tersebut tanpa ada alasan apapun. “Sambungnya”.
Kami sebagai tim yang tergabung dalam perwakilan kelompok tani sangat berharap agar perusahaan memiliki pikiran yang jernih untuk melirik kepentingan kelompok tani dimana lahan mereka telah digarap beberapa tahun dengan penghasilan berlimpah tanpa ada rasa manusiawi atas hak orang lain yang notabene masyarakat petani desa Lukit.Kami berharap juga dimana surat kami kepada pejabat terkait agar segera bertindak untuk menegaskan solusi kepada perusahaan yang nakal di negeri ini “sambungnya”.
Mengingat sudah beberapa tahun perusahaan menggarap dan menguasai tanah milik anak negeri ini, dan berbagai cara telah ditempuh oleh kelompok tani bak mengemis padahal sebagai pemilik hak utama atas lahan pertanian maka kami segera menerbitkan peringatan kepada perusahaan, kami berharap semua mata berkedip meliriknya sebelum tindakan konyol suatu satunya akan kami tempuh.”Tutupnya”.