Sawa Terdampak Limbah Warga Tuntut Pertanggung jawaban PTBA

Tanjung Enim selidikkasus.com 23 November 2023 – Kailani Pemilik lahan persawahan yang terletak di RT VI Tegal Rejo tanjung Enim, Sumatera Selatan
Sesalkan pihak PTBA karena belum terealisasi pembayaran yang sudah di sepakati oleh pihak PTBA dari tahun 2022 Hinga saat ini Rabu 22 November 2023

Dalam penyampaiyanya kepada wartawan hal ini sudah lama saya tempuh dengan langkah yang terbaik kepada pihak PTBA,namun kesepakatan tersebut belum ada titik temunya kepada saya. padehal pihak dari pertanahan yang memberikan petunjuk dan arahan sudah saya laksanakan.namun sampai sekarang tidak ada kejelasan kepada saya ungkap Kailani Kepada wartawan.

dimana lahan warga yang berbatasan dengan dirinya sudah di bayar semua dengan harga permeter sebesar Rp 250,000. Dua ratus limah Puluh ribu rupiah

Lebih lanjut di sampaikan Kailani kepada wartawan Persawahan yang masih produktif ini tidak bisa di garap lagi oleh Kailani selaku pemilik lahan persawahan. sebelumnya suda ada kesepakatan dengan pihak PTBA dan di saksikan oleh pemerintah desa Tegal Rejo dan pihak pertanahan PTBA

Teguh selaku kepala desa Tegal Rejo membenarkan adanya lahan persawahan milik Kailani, yang terkena dampak dari limbah tanah PTBA. dan pada waktu itu sudah ada pihak pertanahan dari PTBA dan kami selaku pemerintah desa Tegal Rejo yang menyaksikan. teguh juga menyampaikan kepada media menurut dirinya hal tersebut Saya kirah suda di realisasikan oleh pihak PTBA

Sementara tanggapan dari pihak PTBA ketika di konfirmasi dengan Sugandi selaku Humas PTBA terkait permasalahan lahan persawahan tersebut dirinya mengetahui bahwa benar adanya lahan warga yang bernama Kailani di RT VI Tegal Rejo tanjung enim. namun setelah kami menghubungi pihak bagian pertanahan Sugandi menyampaikan bahwa itu belum ada administrasi yang di terima bagian pertanahan.dan belum ada kesepakatan,

hal ini jelas berbanding terbalik dengan statmen Kailani dimana bahwa pihak pertanahan PTBA akan membayar sebesar Rp 250,000.per meter seperti lahan yang bersebelahan dengan dirinya apabila lahan bapak mau di bayarkan dengan harga yang sama maka harus di kaplingkan dan di buat surat per kapling, namun kendati sudah memenuhi saran dan arahan pihak pertanahan, PTBA hingga saat ini pihak pertanahan seperti melecehkan dan mengingkari janji ujar Kailani kepada wartawan.

Lp:Nopri Hartono

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*