Terungkap Dalam Persidangan Dua Saksi Tergugat Diduga Berbohong Menyaksikan Transaksi Jual beli


KEBUMEN – Sidang Perkara No 12/Pdt.G/2023/PN Kbm, kembali digelar denga agena mendengarkan keterangan saksi dari tergugat pada Kamis (21/09-2023) kemarin menghadirkan Dua Saksi Tergugat Mulyanto yang didampingi oleh pengacara HD Sriyanto, SH MH- M Fardhan Mutaqin, SH dan Rani Kurnia, SH MKn dua saksi yang dihadirkan Cipto Prayitno (65) Kebakalan dan Mitro Taruna (75) Karangsambung dalam kesaksianya terungkap dua saksi saling bertentangan.

Saksi pertama Sucipto Prayitno yang masih keluarga ipar dengan Mulyanto mengatakan saat transaksi pembayaran jual beli sebidang tanah obyek sengketa menyatakan dirinya hadir dirumah Mulyanto dengan beberapa orang antara lain kepala desa Mistam, Bsc, Ahmad Purwadi sekdes waktu itu, Sunarso kadus Panunggalan Kebakalan waktu itu, Suyanto ketua RT, Diman, Dangwar, Suyuti mertuanya Mulyanto yang masuk dalam kesaksian saya (Cipto) dan Mitro dan Sikem sendirian pembayaran tidak tahu.

Namun saat kesaksian setelah jeda istirahat tibalah saat kesaksian Mitro Taruna dicecar pertanyataan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakimnya Rohmat Priyadi, SH dibantu dua anggotanya majelis Binzar Tigor Hatorangan., SH dan Hendrywanto MKP, SH dengan panitera pengganti Ely Sutarsih, SH serta dicecar pertanyaan oleh Pengacara penggugat saksi Mitro mengatakan bahwa Sucipto tidak menyaksikan peristiwa pembayaran jual beli tanah obyek sengketa dan mengatakan saat itu sedang bekerja sebagai tukang bangunan di Jakarta.

Kesaksian saksi dari tergugat juga bertolak belakang dengan kesaksian penggugat mantan Kades Kebakalan waktu itu Selasa (5/09-2023), Mistam BSc yang menyatakan dirinya berani menandatangani saat itu disodori dirumah setelah para pihak dan saksi termasuk Sekdesnya Ahmad Purwadi sudah tandatangan dan Mistam tidak mengenal Sikem penjual tanah waktu itu dan mengecapnya diteras rumah Kepala Desa.

Membuat kecurigaan ketua majelis hakim Rahmat Priyadi, SH ketika mencecar pertanyaan kepada Saksi Mitro benar-benar hadir dan menyaksikan atau dipahamkan karena hapalan agak heran lagi-lagi dalam persidangan itu tidak hadir turut tergugat I Kepala Desa Kebakalan.

Majelis hakim mencecar pertanyaan terhadap saksi pertama Cipto terkait dengan surat pernyataan jual beli pada 22 Agutus 2004 (Bukti T 2) menceritakan bahwa tergugat membeli tanah obyek sengketa tersebut, dengan harga Rp 4 juta dengan luas 353 M2 dan mengatakan pada waktu transaksi ada dirumah Mulyanto namun tidak tandatangan saksi.

“ Setelah pembayaran namun tidak melihat pembayaranya, langsung dilakukan pengkuran melibatkan perngkat desa dengan batas-batasnya sesuai dengan luas 353 M2, kemudian tahun 2005 dibangun rumah Mulyanto yang menghadap jalan saat ini dibangun pula rumah anaknya Misyanto anak Mulayanto, “ ungkap Cipto. Antara tanah obyek sengketa yang ditempati mulyanto ada tanah Sikem dan tanah Admini surip anaknya Tuminem.

Ketika Majelis Hakim Hendrywanto MKP, SH mengatakan menyaksikan transaksi mengatakan bahwa saat pengukuran batas-batasnya mengetahui dan tidak ada protes waktu itu. Dan majelis Hakim anggota Binzar Tigor Hatorangan, SH menanyakan pada waktu itu Kepala Desanya Mistam dan menanyakan saksi-saksi apakah masih hidup dan Cipto mengatakan saksi-saksi yang memberikan tandatangan itu masih hidup semua 7 orang dan sangat bertentangan kesaksian dengan saksi sebelumnya mantan Kades yang menyatakan ada beberapa saksi yang sudah meninggal dunia Sunarso Diman Dangwar dan Suyuti sudah meninggal dunia.

Majeli Hakim juga mencecar pertanyaan bahwa orangtua Sikem dan Tuminem adalah siapa “Orangtua Tuminem dan Sikem adalah Rochemi kakak beradik, Tuminem tidak pernah ketemu, dan Sikem pernah ketemu dijual adalah tanah darat sebagian dengan harga Rp 4 juta,” jelas Cipto.

Pengacara tergugat HD Sriyanto menunjukan bahwa blangko jual beli tersebut menyatakan yang menulis adalah Ahmad Purwadi sekdes waktu itu, mengetani Penjual dan pembeli kebalik baru tahu sekarang,” tegasnya.

Selain yang tandatangan didalam surat pernyataan jual beli yang datang menyaksikan dan tidak tandatangan adalah saya, Sumitro dan Suratman karena keluarga dari Mulyanto sudah diwakilkan oleh Kasman. Pada saat pak Mistam mengatakan tandatanangan Mistam datang waktu ada transaksi waktunya pagi hari Minggu sebelum duhur dan bertolak belakang dengan kesaksian mantan kades dan saksi mengatakan format jual beli masih berlaku di Desa Kebakalan.” Sampai sekarang masih berlaku itu kebiasaan adat-istiadat meski kades berganti, “ tegas Cipto.

Ketika ditanya pengacara Penggugat mengatakan bahwa mengatakan bahwa tandatangannya dirumah Mulyanto dan dalam pernyataan jual beli ada saksi Suyanto dan Suryanto adalah satu orang dan sampai saat ini masih menjadi ketua RT dan mengatakan Sikem bisa berjalan dan tidak cacat sangat bertentangan dengan kesaksian anaknya Sugino yang menyatakan ibunya cacat dan menyatakan jual belinya benar bukan adanya hutang piutang.

Dan saksi tidak mengetahui dokumen terkait namun tahunya sikem tinggal saat itu disitu dengan batas-batas barat Admini, Selatan Sikem, Timur Sanbakri dan Selatan Rudin kemudian dibuat SHM saat Program PTSL dan saksi tidak mengetahui dan dalam surat jual beli tidak ada saksi jual beli tidak ada saksi dari pihak sikem dan saksi tidak mengetahuinya.
Setelah jeda pending dicabut kemudian dilanjutkan sidang kembali dengan mendengarkan kesaksian Saksi kedua Mitro Taruna menyatakan obyek sengketa sudah ditempati dua rumah Mulyanto dan anaknya dengan ukuran 6X12 perolehanya dengan membeli dari Saikem membeli pada tahun 2004 dengan harga Rp 4 juta luas 353 M2 pada saat jual beli saksi mengatakan ada dan menyaksikan waktu itu yang hadir adalah Kades Mistam, Ahmad Purwadi, Dangwar, Suyanto, Sunarso, Diman, Kisman dan saya” ucapnya. Kades waktu itu ada ngak Majelis Hakim Ketua Rahmat Priyadi, SH menyatakan kades Sekdes juga hadir Narso kadus Dangwar Diman Kasman yang bikin inga tapa?

Saksi menjawab Kades hadir sama Sekdes hadir yang bikin ada kesaksian disitu tolong diingat-ingat, Saksi sambal berpikir Hadir dan kemudian menanyakan Cipto hadir tidak saksi menyatakan tidak hadir. Saudara memang diingat atau dihapal kalau benar-benar tahu atau dikasih tau atau dihapalkan yang mana yang tidak hadir kades dan cipto tidak hadir Suyanto Sunarwo Dangwar Diman Hadir. Cipto tidak hadir karena ada di Jakarta sebagai tukang bangunan saksi mengatakan bahwa Sikem hadir sendiri.

Hakim Hendriyanto memperingatkan kepada saksi bahwa saksi sudah disumpah kalau memberi keterangan tidak benar palsu dapat dijerat pidana 7 tahun. Saudara saksi menyatakan bahwa ditanya berkali kali siapa yang hadir Ahmad Purwadi Sunarwo Dangwar Diman dan jual beli bukan pinjam uang dan yang mengukur adalah dari pihak perangkat desa. Sikem tidak ada ya tidak melihat, Waktu penyerahan uang pernah melihat yang jelas dan tidak ada keberatan waktu pengukuran tanah” ucap Mitro.

Jual beli Sikem dengan Mulyanto, sikem adalah warga Kebakalan, dusun Panunggalan. Sikem memperoleh tanah dari bapaknya Rochemi dan ibunya orang madura jawab Mitro. Rochemi punya anak dua Tuminem dan Sikem, dan Tuminem mempunyai anak Admini dan Mahimin.

Ketika pihak pengacara penggugat menanyakan bahwa adanya jual beli namun oleh saksi mengatakan memang ada jual beli antara Mulyanto dengan Sikem, kalaupun adanya jual beli sepatutnya SAKSI sebagai anak mengetahui karena tandatangan ibunya tidak bisa tandatangan kalau tidak dituntun begitu juga tidak bias berjalan (cacat) maka meski kalau ada jual beli saksi mengetahui namun saksi tergugat menyatakan Sikem saat jual beli datang sendiri.

” Kalau ada jual beli seperti tandatangan surat pernyataan jual beli semestinya saksi tahu karena Ibu saya kalau tandatangan dituntun dan dalam pernyataannya tidak ada saksi dari pihak kami, alamat Sikem pun bukan di Pesanggrahan namun di Krajan Karanggayam,” ungkap Sugino anak Sikem waktu itu.

Pengacara DPC Ikadin Banjarnegara yang hadir dalam persidangan Harmono, SH, MM, CLA dan H Tjurigo, SH SE MPd mengapresiasikan keterangan-keterangan saksi yang disodorkan oleh pengacara tergugat kemarin. Kesaksianya adalah sangat diperlukan untuk membuat terangnya permasalahan dalam kesaksianya ada benang merah antara Tuminem dan Sikem ada hubungan keluarga kakak beradik seperti dikatakan saksi Cipto maupun Mitro .

” Sebagai penggugat kita sama-sama membuktikan dalilnya, terkait permasalahan gugatan perkara perdata No 12, memang kita menyangsikan adanya jual beli kenapa Pihak Sikem tidak ada keluarga yang menyaksikan, dan pihak saksi tergugat menyatakan ada jual beli dan kedua saksi menyaksikan, namun kesaksian ahliwarisnya Sikem yang menyatakan tidak pernah menjual, dan tidak pernah tandatangan kalau dituntun oleh saksi karena keadaan cacat, dari kronologis gugatan posita kita ada kesesuaian dengan statmen saksi-saksi baik saksi penggugat maupun tergugat dipersidangan, sehingga kami dapat mencerna surat jual beli dari tergugat cacat, dan pembuatan SHM 00998 atas nama Mulyanto salah asal usul hak sepetutnya dibatalkan karena dokumen letter C desa masih atas nama Tuminem maka pembuatan SHM tersebut patut dibatalkan dan karena Sikem tidak berhak menjual dan dari dua saksi yang menyatakan menyaksikan padahal tidak ikut menyaksikan dapat dijerat dengan keterangan palsu, kami akan melaporkan saksi sebagai saksi palsu yang sesuai pernyataan hakim tadi dapat dijerat pidana 7 tahun, ” optimis harmono (One)

.