SPBU Anduna PHK Sepihak Pekerja, Agus Rohi: Kami Akan Lakukan Demonstrasi

 

Sultra – Konawe Selatan, Pemutusan hubungan kerja atau PHK kerap menjadi momok yang menakutkan, baik bagi karyawan maupun perusahaan, namun harus tetap ditempuh demi kepentingan perusahaan.

Walaupun pada dasarnya, setiap pihak diamanatkan oleh Undang-Undang untuk dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK. Namun pada kenyataannya PHK kembali terjadi dilakukan oleh SPBU yang terletak di Desa Anduna, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

Ardiansyah salah satu pekerja yang menjadi korban PHK sepihak yang dilakukan oleh managemen SPBU pada tanggal 05 Februari 2023 lalu. Meski demikian Ardiansyah tidak tahu kesalahan apa yang ia lakukan tiba – tiba melalui lisan dirinya diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan masuk akal.

“Saya tidak tau apa kesalahan saya dalam bekerja. Tiba – tiba saya dipanggil dan disampaikan lewat lisan, kalau saya berhenti saja kerja mulai besok,” ucapnya saat ditemui, Kamis, 09/02/2023 lalu.

Didepan media ini, korban PHK sepihak, Ardiansyah yang didampingi oleh Agus Rohi dari serikat pekerja SBSI, ia menuturkan, bahwa pemutusan kerja sepihak tentu sah – sah saja. Akan tetapi, mengikuti prosedur sesuai aturan undang – undang tenaga kerja, seperti memberikan teguran lisan, Surat Peringatan Pertama (SP 1), SP 2 dan seterusnya. Dan proses PHK juga dilakukan dengan secara tertulis serta dituangkan dalam surat tersebut apa yang menjadi alasan sehingga pekerja (Ardiansyah) harus diberhentikan. Katanya, Agus Rohi.

“Dengan alasan itumi saya di berhentikan, karena saya dipanggil tapi tidak menyahut, bagaimana saya mau menyahut kalau saya tidak dengar,” kata Ardiansyah.

Terkait status pekerjaannya, Ardiansyah mengakui selama ia bekerja sejak awal dirinya tidak pernah menandatangani Surat Kontrak Kerja dari pihak perusahaan.

Atas dasar itu, Agus Rohi juga menegaskan, pihak perusahaan SPBU Anduna agar segera memberikan apa yang sudah menjadi hak karyawan selama ia bekerja, seperti pesangon dan lainnya.

“Dan apabila, pihak perusahaan perusahaan tidak memberikan hak karyawan yang telah di PHK, maka jangan salahkan jika kami melanjutkan kasus ini, bahkan kami akan melakukan aksi demontrasi, agar SPBU tersebut ditutup sementara sampai Hak Pekerja dibayarkan,” Tegas Agus Rohi.

Manager SPBU Anduna (Punggaluku) saat ditemui di ruangan kerjanya (13/02/2023), ia mengatakan sebenarnya kalau dari pimpinan keinginannya atas nama Ardiansyah sudah tidak bekerja lagi.

Menurut yang mengaku sebagai Manager tersebut menyampaikan bawah si Pekerja tersebut Tekor, sehingga dikeluarkan. Tetapi anehnya, nilai Nominal kekurangan (Tekor) tersebut pihak manager tidak mengetahui berapa nominal kerugian si pekerja yang telah di PHK.

Masih di ruangan yang sama, Pihaknya (Manager SPBU) juga mengakui bahwa dirinya telah mengakui kesalahannya, dalam hal ini, kesalahan yang dimaksud adalah tidak memberikan SP 1, dan seterusnya sesuai SOP dan aturannya.

Sementara penjelasan Korban PHK, Ardiansyah menjelaskan jauh berbaring terbalik dengan alasan apa yang sampaikan oleh pihak Manager SPBU tersebut.

“Saya tiba – tiba diberhentikan bekerja, dengan alasan saya dipanggil katanya tapi saya tidak menyahut,” kata Ardiansyah.

Agus Rohi, pada kesempatan itu, pihaknya langsung menghubungi Kepala Bidang di Dinas Ketenagakerjaan di Kab. Konsel. Dalam sesi telfon tersebut, Pihak Dinas Tenaga Kerja sebut saja Amirullah mengakui dan mengatakan bahwa Pihak Perusahaan SPBU tersebut tidak pernah melaporkan ketenagakerjaannya atau biasa disebut Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK).

Sedangkan pihak manager tersebut mengatakan pihak perusahaan selalu melaporkan WLTK. Katanya.

“Intinya berikan apa yang sudah jadi hak pekerja yaitu pesangonnya,” Tegas Agus Rohi.

Manton

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*