Terdapat Perbedaan Metode Penjelasan Terkait Pengelolaan Dana Desa Dalam LHP BPK Provinsi Jambi, Antara Tahun 2017 dan Tahun LHP BPK Tahun 2018 s.d Tahun 2021

 

Jambi. 02/23. Sejak dulu kita ketahui metode penjelasan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi selalu cukup jelas dan memuaskan publik,

Namun akhir akhir ini sejak tahun 2018 terlihat telah terjadi perubahan dalam metode penjelasan dari LHP BPK Provinsi Jambi kususnya.

Prihal adanya perubahan metode penjelasan tersebut bisa kita temukan dalam LHP BPK Provinsi Jambi, kususnya terkait dengan penggunaan, pengelolaan dana desa.

Dimana metode penjelasan terkait penggunaan dana desa sejak TA 2018 tersebut tidak terdapat lagi adanya penjelasan terkait pengelolaan dana desa tersebut, seperti adanya beberapa titik pekerjaan perbaikan jalan didesa tersebut dengan nominal jumlah rupiah tersebut.

TA 2017 dalam LHP BPK adalah,

Dimana dalam LHP BPK Provinsi Jambi, pada Pemeriksaan keuangan daerah TA 2017,disana masih terdapat penjelasan pengelolaan, penggunaan dana desa tersebut dengan sangat terperinci.

Seperti penjelasan, adanya beberapa titik perbaikan jalan desa dengan nilai nominal sekian, atau sekian nominal pemberian modal kepada BUMDes.

Perbedaan metode penjelasan ini dapat kita lihat dalam LHP BPK sejak TA 2018 s.d TA 2021 kususnya terdapat dalam pengelolaan,penggunaan dana desa tersebut.

Dimana BPK dalam pemeriksaan pengelolaan penggunaan dana desa sejak TA 2018 BPK terlihat hanya memberikan nilai pencapaian dan besaran nominal rupiah yang diterima oleh desa, tanpa memberikan penjelasan dana tersebut dibelanjakan untuk apa dan pembangunan nya ada berapa titik,itu tidak dijelaskan dengan terperinci.

Akibatnya masyarakat saat ini tidak lagi dapat mengetahui secara rill,otentik dan sah secara hukum terkait pengelolaan ,pengggunaan dana desa tersebut.,

Dalam hal ini kami juga telah berupaya mengkonsumsi pihak-pihak terkait seperti BPK Provinsi Jambi, melalui humas nya, dan dinas Inspektorat kabupaten tanjung jabung barat, melalui kepala dinasnya, melalui via Waasap, dan menanyakan terkait adanya perbedaan metode penjelasan dalam LHP BPK 2017 dengan LHP sekarang dan payung hukum atas perubahan metode penjelasan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan kedua instansi terkait tersebut belum dapat memberikan jawaban. /ngl.