Pemberian Subsidi Sebesar Rp 7.043.441.650,00 TA 2021 kepada PDAM Tirta Pengabuan Tidak Sesuai Ketentuan Undang Undang

 

Kuala Tungkal. 02/23. Pemerintah Tanjabbar pada tahun 2021 memberikan bantuan subsidi sebesar rp 7.043.441.650,00 kepada PDAM tirta Pengabuan dari anggaran APBD Tanjabbar TA 2021.

Namun pemberian dana hibah tersebut tidak sesuai ketentuan perundang Undangan yg berlaku. Ungkap lhp Bpk.

Hal ini merupakan hasil temuan BPK dalam pengelolaan keuangan daerah kabupaten Tanjabbar TA 2021 yang tertuang dalam LHP BPK.

Hal ini tidak sesuai dengan Permendagri nomor 70 tahun 2016 pasal 1 ayat 11,pasal 4 ayat 2 dan pasal 6 ayat 3 tentang pendoman pemberian subsidi dari pemerintah kepada badan usaha milik daerah.

Terkait hal ini sekretaris daerah dan bupati menyatakan sependapat dengan adanya temuan BPK tersebut.

Dalam hal ini masyarakat meminta supaya setiap adanya temuan BPK terkait maslah pengelolaan keuangan negara seperti ini, kita minta kepada APH supaya langsung dapat menyelusuri hal hal seperti ini, sebab jika tidak, ini seakan akan berupa bagi bagi kue saja. Ujar Bg Hifni selaku Sekjend Ormas JPM Provinsi Jambi.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*