Kades Kebakalan Karanggayam, Selalu Beralasan Terkait Letter C Tanah Sengketa

 

KEBUMEN-Selidikkasus.com Sugino (38) Warga Karangsambung Kebumen yang mempunyai tanah peningalan orangtuanya di Desa Kebakalan Karanggayam Kebumen dipersulit ketika mau meminta dokumen kutipan Buku Letter C terkait tanah yang di serobotnya oleh M, yang awalnya suruh menempati, namun sampai berita ini diturunkan dikabarkan telah di Sertifikatkan atas nama M.
Sugino pada Rabu (8/2), mendatangi Balai Desa Kebakalan, Kades dan Perngkatnya selalu berkilah dan beralasan. Kades seperti ini minta 9 tahun jabatanya, waduh mau dibawa kemana desa dan warganya, seloroh Sugino kesal terhadap pelayanan Kepala Desa Kebakalan yang ditemuinya selalu beralasan terkait dokumen buku Letter C mengenai obyek tanahnya yang dianggap telah diserobot oleh M Warga Dusun Panunggalan Desa Kebakalan RT 02 RW 01 Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen. “ Hari ini kita mendatangi lagi Balai desa Kebakalan namun Kades selalu beralasan menghindar, dan hari ini ada acara rapat dengan DPRD, “ tegasnya
Sugino adalah anak kandung dari seorang ibu bernama Saikem Binti Rochemi Alm yang asalusul orangtuanya dari Kebakalan, pada sekitar Tahun 2000, jauh-jauh sebelum meninggal dunia Orangtuanya selalu mengatakan, punya hutang kepada sdr Mulyanto sebanyak Rp. 2.500.000,– (Dua juta lima ratus ribu rupiah), namun Sugino menanyakan tanah tersebut dijawabnya telah dibelinya dan sudah di Sertifikatkan tanpa sepengetahuanya. “ Kalau ada jual beli padahal Orangtuaku dalam keadaan cacat, sedang untuk menadatanganinya pasti dengan saya, kok ada klaim tanah tersebut sudah dibelinya,” imbuh Sugino.
Orangtuanya selalu mengatakan kepada klien sebagai anak satu-satu nya yang masih hidup, melarang keras untuk menjual tanah yang menjadi perkara ini, dan selalu mengatakan Tanah tersebut untuk ditempati anak cucu kelak dikemudian hari. “Jika jual beli yang diklaim Mulyanto dianggap suatu kebenaran namun dalam isi jual beli pada 22 Agustus 2004 terkait isi dalam surat jual beli dibawah tangan tersebut banyak kecacatan” Ungkapnya, Antara lain: alamat Sikem alias Saikem, Umur, dalam Kolom Pembeli yang tandatangan Seikem, dan Kolom Penjual Mulyanto. “Beberapa saksi yang tandatangan tidak tahu menahu ketika ditanyakan serta Kades waktu itu mengatakan mau menandatangani setelah ada tandatangan para pihak namun tidak diteliti kebenaran dari tandatangan tersebut termasuk Saikem alias Sikem karena kondisinya cacat apakah bisa tandatangan sendiri di Desa Kebakalan Kec Karanggayam karena melewati sungai yang dalam dan besar,” geramnya.

Sementara itu ditempat lain Pengacara Sugino dari DPC Ikadin Banjarnegara H Tjurigo, SH, SE MPd Senin (6/2) mengatakan “Bahwa sdr Mulyanto, menempati tanah tersebut pada waktu itu hanya diijinkan untuk ngrumati namun sampai didirikan rumah, dan tidak pernah dialihkan kesiapapun, kemudian melanjutkan pernyataanya.“Namun justru Mulyanto-lah sebagai pagar makan tanamansudah dikasih hati malah meminta rempelo, dengan dalil hutang 2,5 Juta dilunasi 4 juta dengan dalil tanah tersebut sudah dibeli lepas adalah kebohongan yang dibuat-buat karena kalaupun benar ada jual beli sepatutnya Klienpun mengetahui maka hal ini kami anggap CACAT HUKUM, Jika dipersulit dalam memperoleh dokumen Buku Leter C kami sudah melakukan langkah hukum melaporkan Kades ke Dispermades, Ombudman, Kemendagri,” tegasnya. Sementara itu Kades Kebakalan Karanggayam belum dapat dihubungi pernyataanya terdahulu mengatakan bahwa letter C, itu sudah rusak namun tidak mau menunjukan waktu itu.(one)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*