Ketua RW.002 Kel.Limo Kota Depok berinisial “A” di laporkan ke polisi oleh Advokat Sapto Wibowo S, SH.

 

Jakarta,8 Oktober 2023T erulang kembali seorang Advokat menjadi korban dugaan Perbuatan tidak menyenangkan dan dugaan penganiayaan yang terjadi di daerah kampung Poncol RW.004 RW.002 Kel.Limo Kec.Limo Kota Depok.

Awal Kejadian dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan dugaan penganiayaan yang di duga dilakukan oleh Ketua RW.002 Kel.Limo Kec.Limo Kota Depok bermula dari kedatangan saudara Sapto Wibowo S, SH. Dan saksi untuk mengantar kan surat dan pemberitahuan kepada Ketua RT.002 Kel Limo Kec.Limo kota Depok tersebut prihal untuk pengosongan rumah yang di tempati oleh seseorang yang dimana rumah tersebut berdiri di atas tanah Klien nya. Dikarena kan pak RT tidak ada di rumah maka saudara Sapto dengan 2 rekan nya (Saksi) menunggu pak RT sampai pulang tiba-tiba si terduga datang dengan seorang teman nya terjadilah pembicaraan tiba-tiba di sela perbincangan si terduga yaitu Ketua RW.002 marah-marah serta berkata kasar berdiri lalu mendorong saudara Sapto dengan posisi tangan mengepal kebagian dada kiri sampai saudara Sapto hampir jatuh dan terdorong sekitar 2 ( Dua ) meter menurut keterangan saksi saudara A I kepada awak media.

Pada saat awak media mewawancarai Korban yang merupakan seorang Advokat Sapto Wibowo S, SH. Mengatakan Alhamdulillah berterimakasih kepada Polsek Limo, Cinere laporan saya di terima dan di sambut dengan baik. Sapto juga berkata bahwa saya menjalankan profesi saya sebagai seorang advokat sesuai dengan jalur dan prosedur seorang advokat. Dan saya juga dilindungi oleh undang-undang akan tetapi saya di perlakukan oleh seorang yang saya laporkan dengan dugaan tidak Pidana perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan yang merupakan seorang KETUA RW.002 DI KEL.LIMO KEC.LIMO KOTA DEPOK. Menurut Sapto mengatakan mengapa si terduga yaitu Ketua RW.002 sejak awal sebelum terjadinya dugaan Perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan terlalu terlalu ngotot sekali membela orang tersebut yang jelas mendirikan bangunan tanpa IMB dan di tanah milik orang lain. ADA APA INI SESUATU PERTANYAAN BESAR MENURUT SAYA AKAN SAYA USUT TUNTAS, MENGHADAP WALI KOTA DEPOK DAN SAYA TIDAK AKAN MUNDUR SELANGKAH PUN DARI PERKARA INI CAMKAN ITU KARNA MENURUT SAYA SEORANG “ADVOKAT” SUDAH TIDAK DI HARGAI LAGI OLEH SI TERDUGA TERSEBUT.

Di tambahkan kembali oleh saudara Muhammad Yusuf, SH yang merupakan Tim Advokat dari Saudara Sapto mengatakan Saya begitu mendengar saudara saya rekan sejawat saya di perlakukan seperti itu sangat geram maka dari itu saya bersama rekan-rekan Advokat lain nya yang telah ada 15 ( Lima belas ) Advokat yang akan menjadi KUASA HUKUM dari saudara SAPTO WIBOWO S, SH. Tutup nya kepada awak Media. (*)