DPC IKADIN Banjarnegara Surati Kades Kebakalan, Terkait Kepemilikan Tanah

KEBUMEN-Selidikkasus.com Perselisihan tanah antara ahliwaris dengan yang menguasai kembali terjadi, padahal yang menguasai tanah menurut ahli waris diklaim belum ada jual beli karena awalnya yang menguasai tanah tersebut diberi ijin hanya untuk menempati sejak tahun 2000, namun ketika dikonformasi ke Desa berdalih sudah ada jual beli padahal surat jual belinyapun terasa janggal dan pada 2018 Terbitlah SHM melalui Program PTSL.

Suginopun sebagai ahliwaris Sikem Alias Saikem dengan didampingi tiga Pengacara dari DPC Ikadin Banjarnegara akhirnya mendatangi balai Desa pada Rabu (24/1) kemarin untuk meminta klarifikasi dan memohon Letter C ub :1 huruf: 747, persil 35 dengan luas 353 M2 SHM No: 00998 Desa Kebakalan Surat Ukur 09 Oktober 2018 No: 974/Kebakalan/ 2018 Luas 382 M2 yang saat ini dikuasai dan diklaim sebagai Milik Mulyanto dengan dalih sudah membeli secara plas.

Menurut Sugino kepada awak media mengatakan orangtuanya bernama Sikem alias Saikem Alm, selalu mengatakan kepadanya, sebagai anak satu-satu nya yang masih hidup, melarang keras untuk menjual tanah yang menjadi perkara ini, dan selalu mengatakan Tanah tersebut untuk ditempati anak cucu kelak dikemudian hari. “ Jika jual beli yang diklaim Mulyanto dianggap suatu kebenaran namun dalam isi jual beli pada 22 Agustus 2004, terkait isi dalam surat jual beli dibawah tangan tersebut banyak kecacatan, antara lain: alamat Sikem alias Saikem, Umur, dalam Kolom Pembeli yang tandatangan Seikem, dan Kolom Penjual Mulyanto, beberapa saksi yang tandatangan tidak tahu menahu ketika ditanyakan serta Kades waktu itu mengatakan mau menandatangani setelah ada tandatangan para pihak,” ungkapnya.

Namun tidak diteliti kebenaran dari tandatangan tersebut termasuk Saikem alias Sikem karena kondisinya cacat apakah bisa tandatangan sendiri di Desa Kebakalan Kec Karanggayam karena melewati sungai yang dalam dan besar “sedangkan waktu itu saya sudah berumur 19 tahun, pasti kalau sudah dijual saya mengetahuinya,” tegasnya.

Dalam pertemuan bersama itu, di Desa Kebakalan Pengacara DPC Ikadin Banjarnegara bersama Suginopun diterima diruang Kepala Desa Kebakalan,H Tcurigo, SH, SE, MPd Koordinator Pengacara dari DPC IKADIN BAJARNEGARA menemui Pemerintah Desa Kebakalan kemarin diruang kepala Desa yang didampingi Sekdes Kebakalan.
Menurut Pengacara Tcurigo, perselisihan kepemilikan terjadi karena ahliwaris belum pernah menjual secara lepas, Ahliwaris satu-satunya saat ini yang masih hidup Sugino mengetahui Ibunya adanya Hutangpiutang Rp 2,5 juta akan dilunasi, namun ketika akan dilunasi Mulyanto berdalih sudah dilunasi dengan menjual tanah seharga Rp 4 juta Sikem yang saat ini ditempati dan sudah didirikan bangunan tersebut.

Menurutnya Mulyanto, menempati tanah tersebut pada waktu itu hanya diijinkan untuk ngrumati Rochemi orangtua Sikem dan tidak pernah dialihkan kesiapapun, namun justru Mulyanto-lah sebagai pagar makan tanamansudah dikasih hati malah meminta rempelo, dengan dalil hutang 2,5 Juta dilunasi 4 juta dengan dalil tanah tersebut sudah dibeli lepas “ Harga tanah 300 M2 seharga 4 juta adalah kebohongan, harga tanah saat itu jauh lebih mahal, surat jualbeli yang dibuat-buat adalah bohong yang disembunyikan, karena kalaupun benar ada jual beli sepatutnya Klienpun mengetahui maka hal ini kami anggap CACAT HUKUM” tegasnya.

Adanya surat pernyataan jualbeli tersebut yang mengetahui Kepala Desa Terdahulu dan saksi-saksinya tanpa adanya saksi dari Pihak Sikem, menurut mantan sekdes terdahulu dibuatnya dan ditandatangani secara silkiler baru ditandatangani Kepala Desa ,” tegas H Tcurigoi.

Kepala Desa Kebakalan ketika ditemui berdalih tidak dapat menemukan Buku Letter C terkait Obyek tersebut, namun menunjukan di DLHP (Daffar Lembar Himpunan Pajak) Desa Kebakalan yang dikeluarkan sismiop Tahun 2015, bahwasanya Sugino masih ada namanya. Akan kami usahakan agar dimusyawarahkan sebagai orangtimur sebelum langkah hukum selanjutnya .

Saya meminta waktu untuk mengali informasi terhadap Mulyanto terkait obyek yang sudah di SHM-kan tersebut, sekitar paling cepat 2 minggu dan maksimal sebulan kemudian dimusyawarahkan adanya perselisihan ini,” Ungkap Kades Kebakalan pada Rabu (24/1) kemarin dibalai desa. kasus tersebut terkait kejanggalan surat kini juga sudah dilaporkan ke Pihak Kepolisian Kebumen dan Proses Perdatanya menunggu untuk mediasi di Keluarahan apabila tidak ada titik terang akan dilanjutkan ke jalur Pengadilan Negeri Kebumen dan PTUN Semarang. (One)