Nutupin Hutang Tetangga dengan Dijanjikan Tanah Pekarangan, Janji Tinggal Janji Akhirnya dilaporkan

Banyumas- Selidikkasus.com Ika Kurniawati (42) warga Sibalung Kemranjen Banyumas akhirnya mendatangi Polresta Banyumas untuk mengadukan S warga Desa Sibalung, karena melunasi hutangnya dengan iming-iming akan mendapatkan tanah namun tidak kunjung kejelasan.

Akhirnya pada Selasa (24/1) pukul 11.00 WIB mengadukan S karena merasa telah ditipunya dengan didampingi Pengacara DPC Ikadin Banjarnegara. “ Saya merasa ditipu dan digelapkan uang sebesar Rp 110 Juta dan minta kejelasan makanya kami mengadukan ke Polresta untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Peristiwa itu berawalnya sekitar tahun 2012, Teradu hendak meminjamkan uang kepada Sdr Riko Batak Kalibagor, lalu Pelapor ditanya Riko diminta untuk ikut bertanggungjawab, karena awalnya Riko tidak menganal Teradu, dan Pengadu mengenal Teradu karena Ibukandngnya temen Pengadu karena berdagang di Pasar Kemranjen akhirnya Riko Raja Batak meminjamkan uang Rp 120 Juta, namun Teradu tidak segera mengembalikan, namun yang dikejar-kejar Pengadu akhirnya karena risih pada tanggal 9 Des 2014 membayar sebesar Rp 60 juta

setelah itu pengadu meminta pertangungjawaban kepada Yamini Orangtua Teradu dan datang kerumah Pengadu dengan menjaminkan 1 surat tanah Leter C dan BPKB Honda NF 125 Nopol B 6540 TDY namun tanah yang ditawarkan berbeda dengan surat Letter C tersebut, kemudian Pada 11 Januari 2015 membayar hutangnya Rp 50 juta dengan imingiming tanah tersebut menjadi milik pengadu.

“Saya sebagai Pengadu butuh kepastian namun sampai waktu-waktu harapan tinggal harapan.” Saya sampai di mediasi di Desa Sibalung Kecamatan Kemranjen Kab Banyumas, pada sekitar 2016, kemudian desember 2022, Kemarin kami menanyakan ke Desa namun tidak ada titik terang terkait tanah dan uang yang kami berikan tersebut, “ ungkap Ika kepada wartawan saat pengaduan di SPKT Polresta Banyumas.

Sementara itu Pengacara DPC Ikadin Banjarnegara Syaeful Munir,SHI kepada wartawan berharap agar pengaduan klienya di tindaklanjuti agar ada kepastian hukum.” Klien kami merasa dari sekian lama 2015 sampai sekarang dijanjikan, di mediasi beberapa kali menagih namun tidak ada kejelasan maka kami mengadukan delik tipu gelap terkait kerugian klien sebesar Rp 110 juta, denangn iming –iming tanah dan surat BPKB namun kenyataan tinggalah harapan palsu,” tegasnya. (One)