Diduga Ada Kerugian Negara Terkait Adanya Temuan BPK Dalam Belanja RSUD Raden Mataher Sebesar Rp 15.900.205.561,00 Pada TA 2021.

 

Jambi.11/22. Diduga ada kerugian negara terkait adanya temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) Provinsi dalam laporan realisasi belanja RSUD Raden Mataher sebesar rp 15.900.205.561,00 pada TA 2021.

Dilangsir dari Lhp bpk bahwa, “Dari hasil pemeriksaan BPK Nomor 24.A/LHP/XVIII.JMB/5/2022. ditemukan laporan realisasi belanja sebesar rp 15.900.205.561,00 yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban.

Kemudian dalam hal ini BPK juga menyatakan” Ada sejumlah realisasi belanja yang tidak didukung SPJ sebesar rp 2.887.657.525,00. Ungkap LHP BPK.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 pasal 21 ayat 3 tentang perbendaharaan negara.,dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,pasal 141 ayat 1 serta Pemendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang badan layanan umum daerah pasal 2 ayat 5 yang menyatakan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keungan daerah.dan Pemendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Raden Mataher, FR menyatakan’ Hal tersebut sudah kita kordinasikan ke BPK dan hal tersebut dapat di pahami. Ungkapnya.

Terkait hal tersebut Gubernur jambi menyatakan sependapat dengan temuan BPK tersebut dan akan segera menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Menanggapi hal ini Ketua lembaga LSM MAPAN, Jambi,yang berisinal DD mengatakan” Hal ini akan menjadi perhatian kita nantinya dan masalah ini akan kita pelajari dulu sebelum kita buat laporan nya ke pihak penegak hukum.Ujarnya.