Diduga Sabu 440,27 Gram Asal Dari Sulbar Warga Sulsel Ditangkap Oleh Satresnarkoba Polres Morowali

 

Morowali- Pengukapan Kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Morowali Satres Narkoba Polres Morowali Kembali melakukan Penangkapan terhadap Ke 2 Para Pelaku di tempat yang berbeda.

Salah seorang masyarakat Desa Pungkoilu Berangkat dari Provinsi Sulawesi Tenggara menuju ke Morowali dengan membawa Barang Bukti sejumlah 34,64 Gram(red) Narkotika Jenis Sabu. Dan yang bersangkutan Inisial D berangkat dari Kendari dengan tujuan bergerak ke Morowali,”Ucap Wakapolres Morowali Kompol Donatus Kono, S.H, S.Ik yang didampingi oleh Kasatnarkoba Polres Morowali IPTU, Asep Prandi saat Press conference, Rabu(2/11/2022).

Kemudian dari Polsek Bungku selatan mendapatkan informasi sehingga menggelar pasukan di sekitar Mapolsek, ketika melintas inisial D membawa barang bukti dengan sepeda motor. Saat dihentikan oleh Polsek Bungku Selatan dan ternyata yang bersangkutan tidak kooperatif dan berusaha untuk melarikan diri, kabur membawa sepeda motor dan kemudian dikejar oleh Personil Polsek Bungku selatan. Sehingga bisa dihentikan dan jatuh dari kendaraan dan diamankan.

Barang bukti kalau dihitung jumlah nya Rp. 63 juta, dan dalam hal ini kita menyelamatkan 175 jiwa.

Sambung Kompol Donatus kono, tidak hanya sampai berhenti disitu dibeberapa waktu ini atau di bulan Oktober ini telah dilakukan pengukapan sebelumnya. Tapi ini tidak memberikan Tobat terhadap para pelaku sehingga Satnarkoba Pada 30 Oktober 2022 Ditangkap kembali 1 orang Asal Dari Provinsi Sulawesi Selatan orang Pinrang inisial E.

Yang bersangkutan bergerak dari Sulawesi Barat(Sulbar) dengan tujuan menuju ke Bahodopi, rupanya mereka melihat ini Morowali sebagai Pasar Sabu dan kemudian yang insial E sempat mampir beberapa hari karena perjalanannya sehingga tiba di Bahodopi dari tanggal 26 sampai 30 Oktober.

Kemudian pada 30 Oktober dari Satresnarkoba polres Morowali langsung menggerebek pelaku dan ditemukan 440,27 Gram(red). Kalau di hitung Jumlahnya nilai dari narkoba ini sebesar Empat Ratus Lima Juta Rupiah.

Untuk para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal paling lama 20 tahun. dan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga dipidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliyar,”Tutup.

Ern

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*