Diduga di Serobot PT. TDJ, Masyarakat Siumbatu Blokade Jalan Hauling

Morowali- Masyarakat pemilik lahan dari Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah bersama PT. Bintang Tenggara Mineral (BTM) memblokade jalan hauling pengangkutan material tambang ore nikel. Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes atas penggunaan jalan hauling oleh PT. Cahaya Ginda Ganda (CGG) dan kontraktornya PT. Tri Daya Jaya (TDJ) yang dilakukan tanpa izin oleh pemilik lahan.

“Hisman selaku masyarakat pemilik lahan menilai tindakan PT. CGG dan PT. TDJ yang telah melakukan penyerobotan lahan bahkan merusak portal dalam menggunakan jalan hauling sepanjang 7 kilo meter tersebut dibackup oleh oknum anggota kepolisian Polres Morowali.

“Kami sebagai pemilik lahan bersama PT. Bintang Tenggara Mineral selaku pembuat jalan hauling, sudah pernah melakukan mediasi terkait hal ini. Karena sebelumnya sudah pernah di lakukan pembukaan portal jalan holing tersebut secara paksa oleh anggota Polres Morowali sendiri pada tanggal 13 Juli 2022. Kemudian kami di pertemukan di Polres Morowali, namun kami tidak menemukan keadilan dalam proses mediasi tersebut yang dilakukan oleh pihak Polres Morowali kuat dugaan pihak Polres Morowali berpihak” Ungkap Hisman

Ketua BPD Desa Siumbatu, Nursam yang juga pemilik lahan menerangkan bahwa sebelumnya telah menyampaikan kepada pihak PT. CGG dan kontraktornya PT. TDJ bahwa jalan hauling tersebut milik PT. BTM.

“Sebagai ketua BPD Desa Siumbatu dan juga selaku pemilik lahan, saya mengetahui persis prosesnya, bahkan sebelum IUP PT. CGG terbit di tahun 2021 jalan hauling ini sudah ada pada tahun 2019 yang dibuat oleh PT. BTM dimana ada proses pembebasan lahan termasuk ganti rugi tanaman produktif, nonproduktif dan berapa pemilik lahan sudah di bebaskan oleh pihak PT.BTM berdasarkan bukti pembayaran di pegang masing-masing pihak” Ungkap Nursam.

Selaku bagian dari pemerintah Desa Siumbatu dan juga masyarakat setempat, Nursam merasa sangat terbantukan dengan adanya jalan hauling yang sebelumnya di buat oleh PT. BTM, karena berangkat dari jalan tersebut masyarakat Desa Siumbatu banyak menggunakan untuk kebutuhan sehari-hari demi keberlangsungan hidupnya.

“Kami masyarakat dan pihak PT. BTM yang jalan haulingnya telah di serobot oleh pihak PT. CGG dan Kontraktornya PT. TDJ menuntut ganti rugi karena ada hak kami. Sangat wajar mengingat semua biaya bahkan bukti pembebasan dan ganti rugi tanaman kami punya” Ungkapnya

Sementara itu, kuasa hukum PT. BTM, Jaswanto, SH mengatakan blokade jalan hauling tersebut untuk mengekspresikan kekecewaan mereka terhadap aparat penegak hukum, dimana diketahui pengrusakan portal dan penyerobotan kembali dilakukan humas PT. TDJ pada tanggal 14 September 2022.

“Hari ini kami turun untuk memblokade jalan hauling dan kami meminta keadilan kepada Bapak Kapolri karena kami menduga bahwa pihak kepolisaan dalam hal ini Polres Morowali telah membacking pihak PT. CGG dan Kontraktornya PT. TDJ” Ujar Jaswanto

Adanya backup dari oknum kepolisian Polres Morowali-lah, menurut Jaswanto sehingga melanggengkan tindakan melawan hukum yakni penggunaan jalan hauling tanpa izin yang dilakukan oleh PT. CGG dan PT. TDJ selama ini

“Apa yang dilakukan oknum kepolisian tersebut tidak sesuai dengan semangat lahirnya kepolisian sebagai institusi yang dimandatkan oleh undang-undang berperan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat” Lanjut Jaswanto

Membacking terhadap tindakan melawan hukum bagi oknum kepolisian, kata Jaswanto juga merupakan pembangkangan terhadap perintah dan arahan Kapolri untuk tidak mencederai rasa keadilan masyarakat

“Kalimat Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa hari yang lalu sangat tegas bahwa selalu mewanti-wanti agar seluruh personel Polri menghindari hal yang dapat mencederai khususnya rasa keadilan masyarakat” Terangnya

Tidak hanya itu, tindakan membackup pelanggaran hukum menurut Jaswanto semakin memperburuk citra kepolisian.

“Semangat Kapolri hari ini mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu terhadap oknum anggota tersebut juga kami akan laporkan ke Divpropam Polda Sulteng bahkan sampai ke Mabes Polri untuk diberi tindakan tegas” Pungkasnya

 

Red/tim

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*