Gugatan CV Andika Famili Jaya, Tergugat Bersalah melakukan Wanprestasi

BANJARNEGARA-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara mengabulkan sebagian gugatan Cv Andika Family Jaya atas kasus wanprestasi terhadap Kustini Bidan swasta Desa Sokaraja kecamatan Pagentan Banjarnegara.

Dengan begitu, Kustini dinyatakan terbukti bersalah lalai melakukan wanprestasi terhadap CV Andika Family Jaya. “Menghukum tergugat (Kustini),untuk membayar kewajiban pembangunan yang belum terbayar kepada penggugat berjumlah Rp 59.950.000,- (Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan ratus Limapuluh Ribu Rupiah) ,” ujar hakim dalam sidang putusan di PN Banjarnegara diruang II, Kamis(18/08/2022).

Kuasa hukum Cv Andika Famili Jaya dari DPC Ikadin Banjarnegara, Harmono, SH, MM, CLA & Syaeful Munir, SHI mengucap syukur atas kemenangan yang diraih kliennya. “Kami selaku kuasa hukum CV Andika Family Jaya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim karena telah memeriksa gugatan kami dan tergugat dinyatakan bersalah lakukan wanprestasi,” ujar Harmono usai persidangan.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara pada 13 Juli 2022 dengan nomer perkara 23/Pdt.G S/2022. Kustini digugat wanprestasi atas kerjasama yang ditandatangani parapihak dengan nilai Rp 350 Juta namun tergugat belum melaksanakan kewajiban pelunasan pembangunan sebesar Rp 59.950.000,-. Dalam kasus ini, pihak CV Andika Famili jaya menduga Kustini telah melanggar kontrak padahal Pom Mininya telah beroperasi namun tidak menyuplay BBM dari CV nya.

Menurut pengacara pada Mei 2022 telah dilakukan somasi namun pihak tergugat tidak mengindahkan isi somasi.” Kami telah melakukan langkah hukum mensomasi agar penyelesaian kelalaian kewajiban tersebut dipenuhi namun berbagai alasan, maka kami menempuh upaya hukum ke Pengadilan, dengan adanya putusan ini maka mengutip perkataan Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej res judicata pro vericata pro veritate habetur dengan arti Putusan hakim harus dianggap benar dan harus ditaati,” Tegas.

Memang Terggat diberi waktu tujuh hari untuk menolak putusan tersebut jika menurutnya salah. Kustini setelah mendengarkan putusan memang tidak terima atas putusan tersebut dirinya akan berupaya menolak atas putusan wanprestasi ini. (One)