Periksa & Proses Jika Terbukti,!!? : Dinas Kesehatan Resmi Dilaporkan LSM Penjara Ke Kejari Kampar

 

 

Kampar- Pembangunan dan Rehablitasi Puskesmas T.A 2021 yang menghabiskan APBD Kampar sebesar 4.050.554.000.00,. (empat milyar lima puluh juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah) terindikasi kuat melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang tentang tanggung jawab dan profesional

Hal ini di ungkap kan oleh Ketua LSM Penjara Kab. Kampar pasca melaporkan Dinas Kesehatan ke Kejari Kampar tanggal selasa 9 agustus dengan laporan nomor 290/LP/-DPC-LSM-PJR/KPR/VIII/2022

Ketika di awancarai setelah memasukan laporan secara resmi, Lase mengatakan bahwa telah terjadi dugaan pembiaran terhadap rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan dan rahablitasi puskesmas sehingga gedung yang seharusnya selesai sesuai kontrak malah terbengkalai sedangkan biaya nya cukup besar untuk di anggarkan. Ucap Rudy

Keterbengkalainya kegiatan itu harus di tanggung jawapi baik secara administrasi mau pun adminitratif karena, kepala dinas zulhendra pada masa itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Tehnik Kerja (PPTK) dan merangkap jabatan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tentunya peran PPK sangat lah sensitif ketika pekerjaan tidak selesai. Terang Ketua

Lanjut, mengacu pada undang-undang jasa konstruksi nomor 18/1999 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 2/2017 Tentang Jasa Kontruksi rumusan BAB X Sanksi Pasal 41 penyelenggara pekerja konstruksi dapat dikenai sanksi adminitratif dan/atau Piadana Pasal 42 (1) sanksi adminitratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 yang dapat di kenakan kepada penyedia jasa. Tegas aktifis lsm penjara

Dikatakan Lase, pembangunan dan rehablitasi puskesmas yang seharusnya sudah layak untuk ditempati malah terbengkalai artinya, jika dalam rumusan BAB VI masuk kategori unsur kegagalan bangunan sebagaimana yang di sebut pada Pasal 25 pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung atas kegagalan bangunan. Sebut rudy lase

Tindakan yang telah dilakukan oleh rekanan kontraktor yang di kerjakan oleh PT. Surya Mega Jaya diduga kuat adanya kelalaian kesengajaan sehingga bangunan dan rehab tersebut mangkrak dan tidak selesai yang mengakibatkan adanya dugaan kerugian terhadap keuangan daerah yang mengacu pada tindak pidana korupsi. Beber nya

Intinya semua poin laporan sudah saya jabarkan pada surat, untuk kawan-kawan media bisa langsung mengkonfirmasi ke pimpinan kejaksaan negeri kampar saja karena mereka lebih berwenang dalam melakukan penindakan pemanggilan, penyelidikan hingga tingkat penyidikan. Tutup lase

Terkait laporan LSM penjara rudi lase melaporkan dinas kesehatan ke kejaksaan pihak dinas kesehatan kabupaten kampar belum memberikan keterangan konfrensipresnya terkait hal laporan tersebut, Media ini juga mencoba menghubungi pihak dinas kesehatan kabupaten kampar melalui via telefon namun belum bisa terhubung sampai berita ini di terbitkan. (sumber lsm penjara versi rudi lase)